Kantor DPRD Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com–DPRD Bandarlampung mulai mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.13/2009 tentang Tempat Pemotongan Hewan (TPH). Dengan adanya revisi Perda tersebut berarti TPH milik swasta yang sebelumnya terancam ditutup tetap bisa beroperasi.
Wiwik Anggraeni, anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, mengatakan keberadaan TPH milik swasta tidak akan ditutup, TPH sebagai pembantu Rumah Potong Hewan (RPH) Waylaga milik Bandarlampung dikarenakan tidak semua pemotongan ternak bisa terjaungkau oleh RPH.
“Tidak mungkin ditutup. Nanti ditinjau lagi Perda itu,” kata dia, belum lama ini.
Menurutnya, TPH sebagai bentuk usaha milik masyarakat tidak mudah untuk ditutup. “Apalagi TPH tersebut sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tapis Berseri dan pemasok kebutuhan daging. Tidak segampang itu menutup TPH,”ujarnya.
Wiwik mengatakan, tidak masalah ada TPH milik swasta. Yang penting, kata dia, keberadaan TPH tidak merugikan Pemkot dan masyarakat setempat.
Sementara Ketua Komisi II Poltak Aritonang mengatakan,selain RPH,pihaknya saat ini sedang intens mengamati potensi Rumah Potong Unggas (RPU). Menurut politikus Partai Nasdem ini,bukan tidak mungkin wacana Raperda RPU akan menjadi salah satu regulasi yang akan di usulkan dalam Program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016 mendatang.
“Kalau untuk 2015 kan tidak bisa lagi, Kemungkinan 2016 kita masukkan dalam perda inisiatif,”tandas Anggota Badan Legislasi ini, Minggu (8/12).
Menurut Poltak, dengan adanya rumah potong unggas, sebagai penjamin kehalalalan, kehigienisan dan kesehatan daging, retribusi daerah bisa dipungut sebagai sumber pendapatan asli daerah.
“Ini proyeksi jangka panjang.Namun, jika dapat terlaksana kemungkinan besar sumbangsihnya untuk retribusi PAD cukup signifikan,”katanya.
Selain sebagai potensi PAD, kata Poltak, penataan TPH dan RPU bisa meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan TPH dan RPU.
“Selain itu, untuk memberikan standardisasi bagi pelayanan pemotongan unggas. Saat ini ada industri rumah tangga yang memotong unggas dalam jumlah cukup besar yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar tetapi belum bisa ditertibkan oleh pemerintah. Jika ada Perda yang mengatur, maka kan lebih terarah penataannya,”ujar Poltak.
Rizki