DPRD Bandarlampung Lampung Setujui Tiga Raperda

Walikota Eva Dwiana menyampaikan pidato tentang tiga Raperda di ruang sidang utama DPRD Kota Bandarlampung.
Walikota Eva Dwiana menyampaikan pidato tentang tiga Raperda di ruang sidang utama DPRD Kota Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung  Eva Dwiana menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Senin, 11 September 2023.

Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah,

Eva Dwiana menjelaskan, Raperda tentang APBD Perubahan tujuanya untuk menata kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD induk.

“Secara umum faktor yang mengakibatkan adanya perubahan antara lain, perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja serta pembiayaan daerah. Adanya penyesuaian realisasi perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022 yang berdasarkan hasil audit BPK RI,” jelasnya.

“Selanjutnya, adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang perlu dialokasikan kembali dalam APBD Perubahan 2023,” tambahnya.

Walikota menjelaskan dalam rancangan APBD Perubahan 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,9 triliun lebih meningkat Rp541 milyar atau 22,59 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD induk yang sebesar hampir mencapai Rp2,4 triliun.

“Secara umum rencana belanja telah mengakomodir baik belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Sedangkan pada sektor penerimaan daerah direncanakan sebesar Rp40 milyar lebih meningkat Rp5 miliar dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan daerah pada APBD induk tahun 2023 yang sebesar Rp35 milyar, yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2022 hasil audit BPK dan pinjaman daerah dari BUMD,” jelasnya.

Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah rencananya sebesar Rp43,2 milyar lebih bila dibandingkan dengan pengeluaran APBD induk tahun 2023 sebesar Rp67,5 milyar yang digunakan untuk penyertaan modal/investasi daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ungkapnya.

Sementara itu terkait Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Walikota Eva Dwiana menjelaskan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan tidak berlaku.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru maka harus dilakukan penyesuaian, ditindaklanjuti dengan menyusun dan membentuk peraturan baru sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi,” kata Eva Dwiana.

Kemudian terkait Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perangkat Daerah. Walikota mengungkapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan sebagai bentuk penguatan kelembagaan perangkat daerah Kota Bandarlampung.

“Untuk menindaklanjuti Perpres itu maka Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung sudah diubah dan disesuaikan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022,” ujar walikota.

Kedelapan fraksi yang ada di DPRD Kota Bandarlampung dalam pandangan umumnya sepakat dan mendukung tiga Raperda itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. Sedangkan dari 50 orang anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 31 orang.

Dandy Ibrahim