Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–DPRD dan Pemkab Lampung Utara akhirnya menyetujui rencana pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) dalam sidang paripurna, di gedung DPRD, Jum’at (9/12/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Persetujuan bersama tentang pembentukan Kabupaten SBM ini tentu bak pelepas dahaga masyarakat dari 8 Kecamatan Sungkai yang telah lama memimpikan hal itu sejak belasan tahun silam. Sidang paripurna ini sendiri dipimpin Ketua DPRD, Rachmat Hartono yang didampingi wakil Ketua Amir Yusmeri, M.Yusrizal, dan Arnol Alam beserta puluhan koleganya.
Terlihat hadir dalam sidang, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dan Wakil Bupati Sri Widodo, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung yakni Sahyana (Nasdem), Azwar (Gerindra) dan Mardani Umar (PKS), serta para tokoh Sungkai Bunga Mayang seperti Hidayat Lembasi, Herman Sanusi, Ibnu Hajib.
Menurut juru bicara Panitia Khusus Pemekaran Kabupaten SBM, Joni Bedyal, berdasarkan pembahasan tim kerja yang menunaikan tugasnya untuk memastikan gambaran umum dalam rencana pemekaran Kabupaten SBM dan hasil konsultasi dengan Pemkab Lampung Tengah dan biro otonomi daerah Provinsi Lampung maka disimpulkan bahwa rencana pemekaran ini dianggap telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
“Hasilnya, rencana pemekaran Kabupaten SBM dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan,” katanya.
Kendati demikian, laporan Pansus SBM yang cenderung menyetujui wacana pemekaran tersebut sempat mendapat pertentangan dari Fraksi Gerindra. Melalui M. Yani, juru bicaranya, Fraksi Gerindra meminta kepada Komisi I untuk menelaah dan mengkaji kembali wacana pemekaran. Alasannya, sejumlah persyaratan pemekaran belum sepenuhnya terpenuhi seperti persoalan tapal batas calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang khususnya perbatasan dengan masyarakat ada baik di sebelah Utara, Selatan, maupun Timur.
Nantinya, jika memang terealisasi, Kabupaten SBM akan berbatasan dengan tanah adat buay pemuka Pangeran Ilir/Buay Lima, Way Kanan. Sementara di sebelah Timur, SBM akan berbatasan dengan tanah adat Buay Bulan/Megopak Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat. Sedangkan di sebelah Selatan, SBM akan berbatasan langsung dengan tanah hak adat marga Buay Nunyai/Abung Siwo Mego, Lampung Utara (kabupaten induk). Perbatasan ini merunut pada aturan pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1928 tentang batas – batas marga di Kerisidenan Lampung.
“Semua ini untuk menghindari mwnghindari konflik horizontal dan konflik sosial dengan masyarakat adat yang ada di masing-masing perbatasan. Tapi, jika memang harus disetujui maka Partai Gerindra tidak akan melibatkan diri dalam persoalan ini,” terusnya yang langsung mendapat tanggapan sinis para warga yang hadir dalam sidang itu.
Di lain sisi, rencana pemekaran Kabupaten SBM ini mendapat respon positif dari Fraksi Demokrat, dan Nasdem. Kedua Fraksi ini cenderung menyetujui rencana tersebut. Akhirnya, Ketua DPRD Rahmat Hartono segera menanyakan kepada para peserta sidang apakah rencana pemekaran itu dapat disetujui atau tida. Seluruh peserta sidang minus Fraksi Gerindra menyatakan kesetujuannya.
Di tempat sama, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, sejatinya, rencana pemekaran ini telah digaungkan sejak 12 tahun silam namun karena berbagai hal, rencana pemekaran ini baru dapat disetujui tahun ini. Semua ini, menurutnya, berkat kerja keras semua pihak khususnya kalangan legislatif. Tanpa dukungan itu, niscaya rencana SBM masih sebatas mimpi.
Mengenai tapal batas, imbuh Agung, pihaknya telah membentuk tim untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan pemekaran. Bahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat terkait tapal batas. Sementara untuj kelayakan pemekaran, pihaknya telah melakukan kajian bersama dengan lembaga kajian Universitas Lampung dan hasilnya dinyatakan layak dimekarkan.
“Mohon juga kepada pak Gubernur Lampung dan Pak Wakil Gubernur agar dapat mendorong proses pemekaran ini,” paparnya.