TERASLAMPUNG.COM, METRO — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 205/KPTS/B-05/2022 tentang stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta menggantinya dengan SK Walikota yang baru.
BACA: DPRD Kota Metro Nilai SK Wali Kota Terkait PBB-P2 Cacat Hukum
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemkot Metro tetap siap melakukan evaluasi jika di kemudian hari ditemukan persoalan di tengah masyarakat perihal SK yang baru diterbitkan.
“Pencabutan SK dan merevisinya sudah seharusnya dilakukan oleh Pemkot. Ia juga menekankan Pemkot siap menghadapi persoalan dikemudian hari. Memang seharusnya di revisi karena sangat memberatkan masyarakat, dan jika dikemudian hari ditemukan persoalan lagi kaitan pajak yang memberangkatkan masyarakat maka Pemkot harus siap melakukan evaluasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, Jumat (3/6/2022).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut juga menyampaikan, pihaknya siap memberikan dukungan Pemkot Metro selagi tidak merugikan masyarakat.
BACA: PBB Kota Metro Naik Hingga 1.000 Persen, Ini Kata DPRD
“Karena kaitannya ini adalah Metro sebagai Kota Pendidikan dengan slogan metro ceria, maka kenaikan PBB yang signifikan itu tentunya tidak mencerminkan Metro yang ceria. Sehingga, sudah sepantasnya dicabut dan direvisi agar masyarakat tidak merana atas kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” bebernya.
Didik berjanji, legislatif siap memfasilitasi keluhan masyarakat jika SK yang baru dikeluarkan tersebut masih dinilai memberatkan beban rakyat.
“Atas dasar itu, kami dari DPRD sepakat untuk mengawal dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat jika nantinya ditemukan persoalan baru atas dikeluarkannya SK PBB-P2 yang baru,” terangnya.
Stevi Maulida