Bandar Lampung mengesahkan Raperda tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda).
hasil pembahasan Badan Legislasi (Banleg) dan komisi serta stakeholder lainnya,
pembahasan Raperda sejak periode sebelumnya ini sudah sesuai dengan mekanisme
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
karena itu, Badan Legislasi (Banleg) mengharapkan kiranya Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) ini dapat diterima dan disahkan menjadi peraturan daerah
(Perda),” kata juru bicara Banleg , Yuhadi, Selasa (23/12) di Gedung DPRD
setempat.
tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Raperda
tentang Bangunan Gedung.
itu, semua peserta rapat, termasuk wali kota dan pimpinan DPRD beserta anggota
menyetujui dan menyepakati Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi aspek fungsi bangunan gedung,
aspek persyaratan bangunan gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik serta
pengguna gedung.
aspek ketentuan peralihan.
“Sehingga
terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, kemudahan bagi pengguna, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya. Dan
masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung dapat memenuhi persyaratan,
baik administratif maupun teknis bangunan gedungnya,” ujar Yuhadi.
gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, maka diharapkan kegagalan konstruksi
maupun kegagalan bangunan gedung dapat dihindari.
pengguna bangunan dapat hidup lebih tenang dan sehat, rohaniah, dan
jasmaniah,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung ini.
itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, mengatakan pihaknya akan bersinergi
dengan pihak legislatif dalam hal pelaksanaan Raperda yang sudah disahkan
menjadi Perda ini.
kami juga mengapresiasi kinerja para anggota dewan ini yang telah mengesahkan
Perda ini,” tandasnya.