DPRD Kota Sahkan Perda Bangunan dan Gedung

Bagikan/Suka/Tweet:
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — DPRD Kota
Bandar Lampung mengesahkan Raperda tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda). 
Berdasarkan
hasil pembahasan Badan Legislasi (Banleg) dan komisi serta stakeholder lainnya,
pembahasan Raperda sejak periode sebelumnya ini sudah sesuai dengan mekanisme
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
“Oleh
karena itu, Badan Legislasi (Banleg) mengharapkan kiranya Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) ini dapat diterima dan disahkan menjadi peraturan daerah
(Perda),” kata juru bicara Banleg , Yuhadi, Selasa (23/12) di Gedung DPRD
setempat.  
Pernyataannya
tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Raperda
tentang Bangunan Gedung. 
Untuk
itu, semua peserta rapat, termasuk wali kota dan pimpinan DPRD beserta anggota
menyetujui dan menyepakati Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. 
Yuhadi mengatakan, Perda ini berisi ketentuan yang mengatur berbagai aspek
penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi aspek fungsi bangunan gedung,
aspek persyaratan bangunan gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik serta
pengguna gedung. 
Juga tentang aspek peran masyarakat, aspek pembinaan oleh pemerintah, aspek sanksi, dan
aspek ketentuan peralihan.

“Sehingga
terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, kemudahan bagi pengguna, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya. Dan
masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung dapat memenuhi persyaratan,
baik administratif maupun teknis bangunan gedungnya,” ujar Yuhadi. 

Menrut politiks  Partai Golkar ini, dengan dipenuhinya persyaratan teknis bangunan
gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, maka diharapkan kegagalan konstruksi
maupun kegagalan bangunan gedung dapat dihindari. 
“Sehingga
pengguna bangunan dapat hidup lebih tenang dan sehat, rohaniah, dan
jasmaniah,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung ini. 
Sementara
itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, mengatakan pihaknya akan bersinergi
dengan pihak legislatif dalam hal pelaksanaan Raperda yang sudah disahkan
menjadi Perda ini. 
“Dan
kami juga mengapresiasi kinerja para anggota dewan ini yang telah mengesahkan
Perda ini,” tandasnya.
Riski