BANDARLAMPUNG– DPRD Lampung menggelar Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus DRRD Persetujuan Penetapan Konsep DPRD Lampung tentang LKPJ Gubernur Lampung 2016, di di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (16/5/2017).
Rapat Paripurna dipimpimpjn Wakil Ketua DPRD Ir.Johan Sulaiman dan dihadiri 53 anggota DPRD Provinsi Lampung. Hadir pula Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, FORKOPIMDA, BPK RI Perwakilan Lampung, dan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Lampung.
Usai Pembacaan Laporan oleh Juru Bicara Pansus LKPJ H. Putra Jaya Umar, Wakil Gubernur dalam Sambutannya menyampaikan LKPJ Kepala Daerah tahun 2016 antara lain memuat 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
“Penyusunan LKPJ berlandaskan pada PP. No. 3 Tahun 2007, dan saran / pendapat tentang penambahan substansi dalam buku LKPJ pada kesempatan pembahasan antara Pansus LKPJ dengan SKPD sangat kami hargai,” ungkap Wakil Gubernur.
Menurut Wakil Gubernur, hal tersebut akan segera dikoordinasikan lebih lanjut ke lembaga pemerintah terkait. Sehingga penyusunan LKPJ di tahun yang akan datang secara substantif telah sesuai dengan ketentuan yang ada, komprehenship dan akuntabel.
“Harapan kami, dengan Laporan Pansus DPRD ini dapat DPRD memberikan catatan/masukan dan rekomendasi terhadap penyelenggara urusan desentralisasi, tugas pembantu dan tugas umum pemerintahan,” ujar Wakil Gubernur.
Rekomendasi ini juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/ kegiatan antara eksekutif dan legislatif ke depan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah terukur
Pada akhir sambutannya, Wakil Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Anggota Pansus yang telah membahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung dan telah memberikan sumbangsih pemikirannya untuk meningkatkan kinerja SKPD dimasa yang akan datang.
ADVETORIAL