TERASLAMPUNG.COM — Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengembalikan sisa anggaran dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilgub 27 Juni 2018 lalu.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi mengatakan penyelenggara harus berupaya melakukan efisiensi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung.
“KPU sebagai pelaksana mungkin ada beberapa kegiatan yang tidak harus dilakukan. Kemudian, jika ada sisa anggaran, karena itu uang rakyat harus segera dikembalikan ke daerah,” kata Bambang, Jumat(14/9/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menegaskan sisa anggaran hibah Pemilihan Gubernur Lampung lalu sebesar Rp20 miliar dan akan dikembalikan ke kas daerah.
Sementara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung belum mau memberikan besaran nominal sisa anggaran Pilgub Lampung.
HLS