TERASLAMPUNG.COM — DPRD Lampung mengesahkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/10/2020).
Dari tujuh Perda tersebut, lima merupakan inisiatif DPRD Lampung sedangkan dua lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Lampung.
Lima Perda usulan DPRD Lampung adalah Perda Pengembangan Sumberdaya Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Lampung, Perda Kerjasama Antar-Daerah, dan Perda Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
Sementara untuk dua perda prakarsa Pemprov Lampung adalah Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua, penyelenggaraan kearsipan. Perda tersebut dibuat sebagai pedoman yang memenuhi aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis.
“Dalam paripurna ini dihadiri oleh 57 orang anggota DPRD baik yang ada di ruang paripurna maupun melalui virtual. Dengan paripurna ini maka peratuaran daerah secara resmi kita sahkan,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Sementara itu Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, mengatakan Perda yang ada ini sudah dibahas mulai bulan agustus sampai oktober. Setelah Perda disetujui bersama maka dilanjutkan dengan peraturan di bawahnya.
“Selanjutnya kita lakukan penguatan serta menjadi perhatian dan diterjemahkan dalam peraturan lebih lanjutnya. Kemudia diimplementasikan dengan baik,” kata Nunik.