TERASLAMPUNG.COM — Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menyatakan pihaknya siap menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dan Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung.
Hal itu diungkapkan Mingrum di sela-sela acara sossialisasi Pergub 45 tahun 2020, di Bandarlampung, Senin (26/10).
Mingrum mengatakan pandemi Covid-19 harus dihadapi secara bersama-sama.Seab itu, Pergub tentang Kebiasaan Baru ini juga perlu segera disosialisasikan ke masyarakat.
“Masyarakat Lampung harus tahu dan paham apa yang harus dilakukan selama pandemi belum berakhir. Kita tahu masyarakat perlu beraktivitas di luar untuk mendapatkan penghasilan, tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi,” katanya.
Mingrum mengatakan para anggota DPRD Lampung siap menyosialisasikan Pergub tersebut saat reses.
“Kami akan menyambangi warga untuk menyosialisasikan Pergub,” katanya.
Dalam sambutannya Gubernur Lampung mengatakan kita harus saling merangkul baik provinsi maupun kabupaten. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
”Dalam Pergub tersebut mengatur aktivitas di luar rumah, aktivitas di lingkungan Rumah Sakit/pelayanan kesehatan, akivitas pada saat pemilihan Kepala Daerah dan aktivitas pada saat pemilihan Kepala Desa” ujarnya
Dalam penanganan Covid – 19 saya sangat mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Mesuji dimana dapat menekan angka penularan Covid -19 walaupun Mesuji berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan yang termasuk dalam zona merah.