TERASLAMPUNG.COM — DPRD Provinsi Lampung mempublikasikan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi, di Bandarlampung, Rabu (31/3/2021).
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Watoni Noerdin (anggota Badan Pembententukan Peraturan Daerah DPRD Lampung) dan Mulyanto Widodo (Tenaga Ahli Penyusunan Perda Peningkatan Budaya Litertasi).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, Perda tentang Peningkatan Budaya Literasi ini sangat penting untuk mendorong agar tingkat literasi di Lampung makin baik.
“Literasi ini penting. Karena dengan literasi yang baik, diharapkan akan berimbas pada peningkataan kualitas SDM di Lampung,” katanya.
Terkait kegiatan ini, Mingrum mengatakan sasarannya adalah para pemangku kepentingan, baik itu organisasi perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung, Perguruan Tinggi, pimpinan organisasi atau lembaga masyarakat.
“Ini adalah sosialisasi Perda melalui tatap muka langsung. Penyebarluasan melalui forum tatap muka ini dilakukan dengan uji publik, sosialisasi dan publikasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar dan pertemuan ilmiah lain,” kata dia.