DPRD Lampung Tengah Sahkan Perda Pemilihan Kepala Kampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Supriyanto/Teraslampung.com

Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah untuk mengesahkan Perda Pemilihan Kampung, di ruang sidang DPRD Lampung Tengah di Gunungsugih, Senin (25/5).

GUNUNGSUGIH- Setelah melalui pembahasan secara maraton dan cukup alot yang memakan waktu  mencapai 47 hari, akhirnya dua Reperda tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang perubahan Perda No2 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disahkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Wahyudi juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Tengah  dalam laporanya, mengungkapkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Kampung ini landasan yuridisnya adalah UU No.6 tahun 2014  tentang Desa dan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

Diungkapkannya, Raperda pemilihan kepala kampung yang akan disahkan terdiri dari 7 bab dan 54 pasal. Raperda ini mencantumkan sistem pemilihan kepala kampung yang baru. Apabila dulu dilaksanakan pemilihan  kepala kampung dilaksanakan dalam satu tempat  di balai kampung atau balai desa.  Dalam Raperda Pemilihan  Kepala Kampung akan dilaksanakan ditempat pemungutan suara.

”Adapun tempat pemungutan suara nanti, menyesuaikan proporsi atau jumlah mata pilih dan jumlah dusun yang ada di masing-masing kampung yang ada di Lampung Tengah,”kata Wahyudi, pada Rapat Paripurna DPRD Lamung Tengah, Senin (25/5).

Raperda Kepala Kampung mengatur Pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan secara serentak serta bergelombang. Artinya, pemilihan kepala kampung, tidak dapat dilaksanakan pada seluruh kampung secara sekaligus sesuai jumlah kampung yang ada, melainkan dibagi dengan tahapan.

“Dinyatakan serentak lanjutnya, pemilihan kepala kampung diikuti lebih dari 5 sampai dengan 62 kampung.  Dan ini akan dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun, dengan interval waktu paling lama dua  tahun,” kata dia.

Menurut Wahyudi, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang tercantum dalam pasal 3 Perda tentang Pemilihan Kampung yakni pengelompokan waktu berakhirnya masa jabtan kepala kampung, kemampuan keuangan daerah, dan atau ketersediaan PNS dilingkungan kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala kampung.

”Penetapan Raperda menjadi Perda sangat penting, karena bagian integral dari pelaksanaan otonomi kampung.  Ada dua otonomi di negeri ini, yakni otonomi di kabupaten/kota, dan otonomi desa. Sebagai lembaga legislatif, harus ikut menguatkan peran serta kampung dalam pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Inilah pengejawantahan pelaksanaan otonomi kampung yang sesungguhnya,”katanya.

Garis besar ruang lingkup Parda Kampung  mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala kampung. Meliputi, ketentuan umum, pemilihan kepala kampung, pembentukan dan tugas panitia, mekanisme pemilihan mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih. Selanjutnya, perangkat kampung dan pejabat pegawai negeri sipil (PNS) sebagai calon kepala kampung, mekanisme peraturan  antar waktu, pembiayaan dan penutup.

”Betapapun perda ini telah kita sahkan tanpa pemikiran konstruktif, pembahasan yang konperhensif, tentu akan mengalami banyak kendala disaat realisasi implementasi perda kampung ini. Karena kekuatan raperda ini tertumpu semua di kampung,”katanya.

Dengan disahkan Perda Pemilihan Kepala Kampung maka keberadaan Panitia Pemilihan Kampung akan jadi penguat yang berbeda dengan pemilihan Kepala Kampung yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Dalam perda ini diketahui, dalam pemilihan Kepala Kampung di Lampung Tengah hanya boleh maksimal 5 orang calon atau minimal 2 orang calon Kepala Kampung.

”Artinya di sini ada persoalan untuk menetapkan siapa calon kepala kampung yang layak atau tidak layak sesuai palu penilaian gugur atau tidak gugur,”katanya.

Namun demikian, dalam pembahasan penatapan calon tentu harus juga memahami suasana kebatinan masyarakat kampung yang ada di Lamung Tengah, maka apabila ada calon lebih dari 5 orang, maka perda Pemilihan Kepala Kampung memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam bentuk panitia pemilihan kabupaten, untuk ikut serta interpensi pelaksanaan panitia pemilihan kepala kampung  yang ada dikampung bersangkutan.

”Keterlibatan panitian kabupaten dalam panitia pelaksanaan pemilihan kampung yang ada di kampung agar tidak terjadi konfilk horizontal di kampung yang menggelar pemilihan kepala kampung. Jujur dalam pelaksanaannya, raperda ini akan menumui banyak kendala,”katanya.

Sedangkan rancangan perubahan  Perda No.02 tentang BPHTB, mengacu pada UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Perubahan atas Perda No.02 tahun 2011 ini adalah berdasarkan atas evaluasi yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bahwa bunyi pada pasal 9 ayat (3 ), Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang atas perolehan hak karena  waris dan hibah, wasiat  adalah sebesar 50 persen dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang seharusnya terutang.

Hal itu tidak termaktub dan tidak tercantum dalam UU No. 28 tahun 2009. Untuk menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan pungutan pajak, BPHTB, maka dengan penetapan raperda ini ayat 3 pasal 9 yang dimaksud dihapus secara resmi.