DPRD Lampung Utara akan Seriusi Kasus Proyek Bilik Disinfektan

Kantor DPRD Lampung Utara
Kantor DPRD Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–DPRD Lampung Utara memastikan akan kembali memanggil para petinggi Dinas Kesehatan ‎terkait kontroversi pengadaan bilik disinfenktan senilai Rp1.023.550.000. ‎Tujuannya untuk memastikan apakah pengadaan itu memang telah sesuai aturan atau tidak.

“Secepatnya akan kami panggil kembali mereka supaya masalah ini cepat tuntas,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Utara, Ali Darmawan, Selasa (23/3/2021).

Ia mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk segera menyikapi persoalan yang menyita perhatian publik itu. Selain untuk memastikan tak terjadi penyimpangan, pemanggilan itu juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jika ketidakwajaran harga itu benar terbukti, tentu hal itu sangat tidak elok karena tidak sepantasnya bencana ini dijadikan ajang menambah pundi – pundi,” jelas politisi asal Partai Hanura itu.

Kritikan sama juga disampaikan oleh Ibnu Hajar, anggota Komisi IV lainnya. Menurutnya, seluruh pihak terkait harus dapat membuktikan bahwa harga yang dipersoalkan oleh BPK itu memang wajar adanya. Jika tidak maka jangan salahkan pihaknya mendorong persoalan ini hingga ke penegak hukum.

“Persoalan ini sudah menjadi sorotan semua pihak maka tidak ada pilihan lain bagi pihak terkait untuk dapat membuktikan bahwa harga yang ditawarkan itu memang wajar adanya,” tegas Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung Utara itu.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat seperti PGK dan praktisi hukum telah menyuarakan untuk segera ‎mengusut tuntas dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan bilik itu. Permasalahan mengenai proyek pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000 berawal dari hasil temuan BPK.‎

BPK menemukan potensi ketidakwajaran harga dalam pengadaan itu saat mengaudit anggaran Covid-19 Lampung Utara tahun 2020. Hasil audit mereka tertera dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampung Utara dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember. Dalam LHP itu disebutkan bahwa selisih harga hingga 500 persen untuk tiap unit bilik tersebut.

Ringkasnya, hasil perhitungan BPK harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan ‎mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.

Hasil survei menunjukan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan d‎engan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.

Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB ‎dengan Dinas Perhubungan Lampung. Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00.

Atas temuan ketidakwajaran harga itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Inspektur segera melakukan audit atas ketid‎akwajaran harga terkait pengadaan itu. Selain itu, BPK juga meminta Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait segera meminta penyedia pengadaan bilik segera menyerahkan surat bukti kewajaran harga dan dokumen pendukung pembuatan bilik tersebut.