Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun telah diminta untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah, namun hingga kini Pemkab Lampung Utara masih belum menyampaikannya pada pihak legislatif. Padahal, sidang paripurna tinggal beberapa hari lagi.
“Kalau sampai saat ini pihak eksekutif sama sekali belum menyampaikan raperda untuk dibahas,” kata Kepala Subbagian Pengkajian Hukum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Akhmad Faizal, Selasa (23/5/2023).
Kendati demikian, ia mengatakan, masih terdapat cukup waktu bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan pada mereka. Jika raperda itu telah disampaikan pada mereka, raperda tersebut akan mereka sampaikan pada pimpinan DPRD.
“Raperda-raperda itu akan disampaikan berbarengan dengan raperda inisiatif dari pihak legislatif,” terangnya.
A. Faizal menuturkan, adapun kedua raperda inisiatif DPRD yang telah mereka siapkan adalah Raperda tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, dan Raperda Perlindungan terhadap Petani Perkebunan Komoditas Strategis di Lampung utara. Nantinya, raperda raperda itu termasuk raperda dari eksekutif akan disampaikan dalam sidang paripurna mendatang.
“Dalam sidang itu nantinya akan dibentuk empat panitia khusus yang tugasnya untuk membahas keempat raperda yang masuk,” kata dia.
Sebelumnya, lembaga legislatif Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk segera menyiapkan rancangan peraturan mengenai tarif retribusi dalam sidang paripurna pada 26 Mei mendatang. Dengan demikian, Raperda itu dapat segera dibahas oleh Panitia Khusus bentukan mereka.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembentukan Panitia Khusus Raperda akan dilakukan dalam sidang paripurna pada 26 Mei mendatang,” terang Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori.
Dalam sidang mendatang, jumlah pansus raperda yang akan dibentuk rencananya berjumlah empat pansus. Keempat pansus itu akan membahas empat raperda. Adapun rinciannya adalah dua raperda usul inisiatif mereka, dan dua raperda lainnya berasal dari pihak eksekutif. Hendaknya dua raperda yang akan diusulkan oleh eksekutif untuk dibahas adalah raperda yang memang dirasa sangat dibutuhkan keberadaannya. Misalnya saja, raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
“Jadi, silakan mereka sampaikan raperda-raperda yang memang dirasa sangat dibutuhkan untuk segera dibahas dan ditetapkan,”
Permintaan pihak legislatif ini disampaikan untuk merespons keluhan pihak eksekutif seputar kenaikan target PAD di Lampung Utara. Sebab, kenaikan target itu ternyata tak dibarengi dengan peraturan daerah baru yang mengatur tentang penyesuaian tarif. Padahal, kenaikan target PAD di sejumlah dinas termasuk di luar nalar. Kenaikannya berkisar dari dua atau enam kali lipat besarnya.
Contohnya saja target PAD Dinas Perdagangan yang semula hanya Rp1 miliar tahun 2022, kini naik menjadi Rp3 miliar. Kemudian, ada Dinas Perhubungan. Target PAD parkir yang awalnya hanya Rp150 juta, naik menjadi Rp1 miliar.