DPRD Lampung Utara Minta Kepala Desa yang Diduga Lindungi Terduga Pelaku Rudapaksa Dinonaktifkan
Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk menonaktifkan sementara kepala desa di Kecamatan Abungkunang. Langkah ini penting dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap kepala desa yang diduga melindungi terduga...

Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk menonaktifkan sementara kepala desa di Kecamatan Abungkunang. Langkah ini penting dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap kepala desa yang diduga melindungi terduga pelaku rudapaksa anak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Agar proses pemeriksaan terhadap beliau berjalan obyektif, kami merekomendasikan penonaktifan sementara dari jabatannya,” terang Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Rabu (15/10/2025).
Rekomendasi yang akan mereka sampaikan kepada pihak pemkab ini merujuk kepada hasil rapat Komisi I baru-baru ini. Penonaktifan sementara ini hendaknya segera dilakukan oleh pemkan terhitung sejak surat rekomendasi ini mereka terima.
“Surat rekomendasinya akan segera kami sampaikan kepada pemkab,” kata dia.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara, Exsadi mengaku sangat mengapresiasi keputusan dari pihak legislatif. Keputusan ini menjadi bukti nyata kepedulian pihak legislatif terhadap aspirasi mereka.
Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, ia mendesak pihak pemkab segera menjalankannya. Hal itu dikarenakan apa yang dilakukan oleh kepala desa tersebut dapat dikategorikan melawan negara.
“Perbuatan melawan negara itu korupsi, narkoba, dan melindungi predator anak,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diduga dirudapaksa oleh seorang perangkat desa. Akibatnya, Melati, bukan nama sebenarnya, hamil lima bulan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Ironinya, keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut. Kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” terang ayah korban.
Menyikapi dugaan intervensi yang berujung perdamaian dalam kasus ini, Camat Abungkunang, Agus Jayastika dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Tien Rostina Pra menilai, langkah ini tidak tepat. Setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual wajib diselesaikan di peradilan. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kades tersebut juga telah dilaporkan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara kepada pihak kepolisian pada akhir September lalu.
Feaby Handana