DPRD Lampura Bahas Raperda Penataan Minimarket dan Kewajiban Sosial Pengusaha

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Rapat paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (7/4).

Kotabumi–DPRD Lampung Utara menggelar rapat paripurna pandangan umum Fraksi – Fraksi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah ‎(Raperda) usul inisiatif/prakarsa Badan Legislasi, di gedung DPRD, Kamis (7/4) sekitar pukul 10:30 WIB.

‎Kedua Raperda itu yakni Raperda Penataan Mini Market Usaha Mikro Kecil dan Menegah, dan Raperda Kewajiban Sosial Pelaku Usaha Dalam Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat dan Lingkungan Sekitar‎.

Rapat paripurna ‎yang dipimpin oleh Wakil Ketua III, Arnol Alam ini dihadiri oleh 24 anggota DPRD. Sedangkan jumlah anggota yang tak hadir berjumlah 21 anggota.

Pantauan di lokasi, di antara anggota DPRD yang tak hadir itu yakni Ketua DPRD, Rahmat Hartono, Wakil Ketua I, Amir Yusmeri, dan Wakil Ketua II, M. Yusrizal. Hingga pukul 10:45 WIB, sidang paripurna ini masih berlangsung.