DPRD Lamsel Hearing Soal Kawasan Register 1 Way Pisang

Bagikan/Suka/Tweet:

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar hearing untuk membahas tutuntan warga dari 10 desa yang tinggal di kawasan register 1 Way Pisang.

Hearing yang berlangsung di ruang rapat badan anggaran (Banang) DPRD Lamsel itu, dipimpin oleh wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan Fahrurrozi, dan dihadiri oleh  Kepala Dinas Kehutanan Lamsel Priyanto Putro, Kepala Bagian Hukum Setda Lampung Selatan Yusmiati, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel Harpin, serta para kepala desa dan tokoh masyarakat dari 10 desa.

Pantauan Teraslampung.com, pelaksanaan hearing yang digelar pada Kamis (8/10) siang tadi berjalan cukup tegang. Dimana warga dari 10 desa tetap menuntut kejelasan usulan pelepasan kawasan register 1 Way Pisang yang telah mereka diami sejak 40 tahun lalu.

Selain itu, warga juga tetap ngotot meminta hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT. Penyelemat Alam Nusantara (PAN) di kawasan register 1 Way Pisang, di Desa Sri Pendowo dan Kemukus dibatalkan.

Ketua Komisi B DPRD Lamsel Suttan Agus Triendy menuturkan, para wakil rakyat yang duduk di DPRD tidak akan tinggal diam dan akan berupaya menyerap aspirasi yang menjadi tuntutan warga 10 desa yang menetap di kawasan register 1 Way Pisang.

“Pada prinsipnya kami (DPRD Lamsel, red) akan terus memperjuangkan harapan warga. Dan saat ini sudah dibentuk tim Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan register yang ada di Lampung Selatan,” ujar Suttan, dalam acara hearing.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Selatan Priyanto Putro memaparkan, bahwa pemerintah daerah telah mengajukan usulan pelepasan tanah kawasan hutan yang telah didiami atau digarap warga masyarakat sejak puluhan tahun silam, ke Kementerian Kehutanan RI.

Usulan tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam surat bupati Lampung Selatan tertanggal 15 Januari 2015. Namun hingga kini usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita sudah kirim surat ke Kementerian LK. Dimana kita sudah sampaikan bahwa dikawasan hutan produksi yang ada di Lampung Selatan terdapat desa-desa definitif. Karenanya kita mengusulkan adanya pelepasan kepada warga. Termasuk di register 1 Way Pisang,” terangnya.

Diungkapkannya, pelepasan kawasan hutan juga membutuhkan proses panjang. Dimana salah satu yang harus dipenuhi yakni adanya lahan pengganti untuk kawasan hutan yang dilepas. Hal itu menjadi salah satu kendala tersendiri. Pasalnya harus mencari lahan kawasan sebagai pengganti.

Terkait dengan pengajuan HGU PT. PAN, tambahnya, pengajuan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu dengan luas lahan yang diminta 9.800 hektare. Dalam surat keputusan menteri kehutanan tertanggal 26 September 2014, disetujui HGU untuk PT. PAN dikawasan Silpopastura di register 1 Way Pisang seluas 543 hektare yang ada di dua desa yakni Desa Sri Pendowo dan Desa Kemukus.

“SK Kemenhut untuk PT. PAN tersebut diterbitkan sebelum SK bersama 4 menteri tentang pelepasan kawasan hutan kepada warga. Ke-empat menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri PU dan Kepala BPN,” ungkapnya.

Sementara itu perwakilan BPN Lampung Selatan Harpin mengatakan, pihaknya memang telah mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan IP4T. Dimana untuk tahun ini alokasi diperuntukan sekitar 1.500 bidang tanah.

“Tapi alokasi tersebut masih belum jelas diperuntukan untuk kawasan register mana. Sebab di Lampung Selatan banyak kawasan register. Tidak hanya di register 1 Way Pisang saja,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kata Harpin lagi, pihaknya juga belum bisa berbuat banyak karena pertunjuk teknis (juknis) bersama dari 4 Menteri yang telah mengeluarkan SK bersama juga belum ada. Karenanya pihaknya masih menunggu adanya Juknis tersebut.

“Kami tidak mau nantinya salah dalam pelaksanaan. Karena Juknisnya belum ada. Yang ada hanya Juknis BPN,” ungkapnya.

Sementara itu salah satu perwakilan warga dari 10 desa A . Mukhlisin menyampaikan, bahwa mereka tetap meminta adanya kejelasan tentang pelepasan kawasan hutan register 1 Way Pisang yang telah mereka huni sejak 40 tahun lalu itu. Bahkan warga pun menyatakan siap memenuhi tahapan proses untuk pelepasan kawasan hutan.

“Kami akan tetap menuntut adanya kejelasan pelepasan kawasan hutan yang telah kami diami sejak puluhan tahun silam. Sebab kami telah berjuang untuk mewujudkan hal itu,” katanya.