Hukum  

Dua Anggota Dewan Pilih Bungkam Usai Diperiksa Polda Terkait Kerusuhan di Kantor Golkar

Anggota DPRD Lampung, Azwar Yaqub didampingi kuasa hukumnya Abi Hasan Muan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, September 2017 lalu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Lampung Partai Golongan Karya (Golkar), Azwar Yacub dan Miswan Rodi, pada Rabu (21/9/2016).

Dua legislator dari Partai Golkar tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung di Pahoman, Bandarlampung, pada Kamis (15/9/2016) lalu.

Azwar Yacub dan Miswan Rodi mendatangi Mapolda Lampung, memenuhi panggilannya sebagai saksi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Abi Hasan Muan. Mereka diperiksa di ruang penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

SIMAK: Calon Tersangka Kasus Penganiayaan Ketua Satgas AMPG Lampung Mengerucut ke Tiga Orang Legislator

Setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, kedua legislator dari Partai Golkar tersebut, enggan memberikan komentar ketika ditanya oleh para jurnalis yang sudah menunggu keduanya sejak pagi saat mereka keluar dari ruang pemeriksaan.

Meski dicecar beberapa pertanyaan yang dilayangkan para jurnalis terkait seputar pemeriksaannya, Azwar tetap memilik untuk diam.

“Silahkan tanyakan sama pengacara saya saja, semuanya sudah saya serahkan sama pengacara saya. Jadi itu saja ya?,”ucap Azwar.

Sementara Riswan, tidak sedikit pun mau berbicara kepada para jurnalis yang ingin menanyakan seputar pemeriksaannya. Selanjutnya, kedua legislator itu langsung bergegas pergi menjauhi para jurnalis dan masuk kedalam mobilnya lalu pergi.

Sementara Abi Hasan Muan selaku kuasa hukum kedua legislator tersebut mengatakan, ada sekitar 22 pertanyan yang ditanyakan penyidik terhadap Azwar Yacub, sedangkan Miswan Rodi disuguhi 26 pertanyaan oleh penyidik.

Menurutnya, pertanyaan itu hanya seputar apa yang telah terjadi saat itu di kantor DPD I Partai Golkar saat terjadinya keributan.

BACA: Usai Periksa Anggota DPRD Pesawaran, Polisi akan Tentukan Tersangka Kasus Kerusuhan di Kantor DPD I Golkar Lampung

Kemudian saat ditanya mengenai materi pemeriksaan terhadap kliennya, Abi Hasan Muan enggan memberikan banyak komentar. Begitu juga saat ditanya apakah kliennya tersebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban Pasni Bima, Abi tetap memilih untuk diam dan tidak menanggapi pertanyaan tersebut.

“Ya kalau mengenai pertanyaan itu, silahkan tanyakan saja langsung ke penyidik. Saya tidak mau berkomentar, khawatirnya masalah ini jadi bias. Jadi silahkan tanyakan saja ke penyidik,”ungkapnya.

Abi Hasan Muan menyatakan, bahwa kliennya datang memenuhi panggilan ini, statusnya diperiksa sebagai saksi.

Diketahui sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, pada Kamis pagi (15/9/2016) lalu mengakibatkan satu orang mengalami luka bocor di kepala dan dua lainnya mengalami luka memar-memar di tubuhnya.

Korban yang mengalami luka bocor dikepala tersebut adalah, Pasni Bima (48) selaku ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung. Kemudian untuk dua korban luka memar lainnya, Imron (26) dan Dahlan (53).

Ketiga korban yang megalami luka tersebut, sempat mendapatkan perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Mapolda Lampung.

Kerusuhan yang terjadi tersebut, diduga merupakan buntut dari pemecatan M Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Pasalnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto memecat Alzier sebgai ketua DPD I Partai Golkar Lampung dan menunjuk Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.