Dua Anggota Jaringan Judi Togel Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Dua tersangka pengedar judi togel, Sahri dan Nedi diamankan petugas Polsekta Telukbetung Barat, Kamis (12/11)

BANDARLAMPUNG-Aparat Polsekta Telukbetung Barat meringkus dua tersangka anggota jaringan pengedar judi toto gelap (togel), Sahri (39), dan Nedi (36), Rabu (11/11). Sahri ditangkap di rumahnya di Jl. LaksamanaRE Martadinata, Gang. Harnas, Kelurahan Way Tataan, Telukbetung Timur, sedangkan Nedi diringkus di Jalan KH. Hasyim Azhari, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.

Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol A. Yudi Taba mengatakan Sahri dan Nedi, merupakan satu jaringan pengedar judi toto gelap (togel )diwilayah Telukbetung. Penangkapan kedua tersangka tersebut, atas dasar informasi dari masyarakat.

“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang merekap nomor togel di rumahnya masing-masing. Pertama kami menangkap Sahri, dari keterangan Sahri selanjutnya kami menangkap Nedi,”kata Yudi Taba kepada wartawan, Kamis (12/11).

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti uang tunai Rp 429 ribu, satu lembar kertas rekapan nomor togel dan tiga unit telepon genggam.

Yudi Taba mengungkapakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar judi togel di Jalan Laks RE Martadinata, Kelurahan Way Tataan, Telukbetung Timur. Atas laporan masyarakat itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka Sahri di rumahnya.

“Masyarakat resah dengan tersangka Sahri yang mengedarkan judi togel dilingkungan itu, lalu masyarakat melaporkannya ke petugas,”ujarnya.

Menurut keterangan Sahri, lanjut perwira menengah ini, tersangka Sahri menyetorkan uang pasangan togel tersebut kepada rekannya bernama Nedi diwilayah Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.

“Dari keterangan Sahri, selanjutnya kami menangkap Nedi. Saat ditangkap, Nedi sedang merekap nomor togel dari para pemasang,”ungkapnya.

Yudi Taba mengutarakan, dari keterangan kedua tersangka, bahwa keduanya mengakui selain iseng keduanya mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar judi togel. Keduanya menjadi pengedar judi togel, baru sekitar tiga bulan terkahir ini dijalaninya.

Kemudian dari keterangan Sahri, uang dari hasil pasangan judi togel tersebut, disetorkan tersangka Nedi kepada bandarnya berinisial IN yang tinggal di Kota Bandarlampung.

“Kasus ini masih kami kembangkan, petugas masih memburu tersangka IN yang diduga sebagai bandar judi togel tersebut,”terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.