Dua Bandit yang Didor Polisi Ternyata Pernah Rampas Tas Milik PNS Kejati Lampung

Nanda dan Fikri, tersangka jambret yang dilumpuhkan petugas dengan tembkan timah panas.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Dua tersangka jambret yang ditembak polisi di Bandarlampung, ternyata adalah pelaku penjambret tas mikik PNS Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka Nanda dan Fikri merupakan sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya selama ini. Menurut Dery, keduanya sudah beberapakali melakukan aksi penjambretan di Bandarlampung. Dari pengakuan keduanya, mengaku telah 15 kali melakukan aksi penjambretan.

Berdasarkan catatan kepolisian, ada 20 tempat kejadian perkara (TKP) penjambretan yang dilakukan kedua tersangka.

Dari 20 kali aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka, salah satu korban yang mejadi target penjambretan adalah berinisial EH (50) warga Perum Beringin Raya, Kemiling, pegawai negeri sipil (PNS), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penjambretan itu terjadi pada Juli 2016 lalu,” kata Dery, Minggu (14/82016).

BACA: Hendak Tabrak Polisi, Dua Jambret Ditembus Timah Panas

Pada saat itu, kata Dery, korban mengendarai sepeda motor sendirian melintas di Jalan Imam Bonjol dekat Gedung Balai Krakatau, Kelurahan Langkapura. Dari arah belakang, datang kedua tersangka mengendarai motor. Keduanya langsung memepet motor korban, lalu merampas tas milik korban.

“Tersangka Nanda dan Fikri sudah membuntuti korbannya, begitu berada di tempat sepi kedua tersangka langsung beraksi,”ujarnya.

Dery mengutarakan, saat beraksi kedua tersangka selalu berganti peran, Fikri bertugas merampas tas korban dan tersangka Nanda yang mengendarai sepeda motor begitu juga sebaliknya. Pada saat merampas tas korban EH, sempat terjadi perlawan antara korban dengan tersangka.

“Sempat terjadi tarik menarik tas, lalu tersangka menendang sepeda motor korban hingga akhirnya korban terjatuh dari sepeda motornya dan kedua tersangka merampas tas korban,”terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kehilangan satu buah tas slempang didalamnya berisikan dompet dan uang tunai Rp 1,5 juta, ATM bank Danamond, KTP, buku tabungan BRI, kartu PJI, tiket garuda, kartu center poin, satu unit ponsel merek Samsung E5 dan dua unit ponsel merk Nokia.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengenali ciri-ciri tersangka yang disebutkan oleh korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah), menunjukkan barang bukti aksi kejahatan tersangka Nanda dan Fikri, Minggu (14/8/2016).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (kedua dari kiri, jas hitam), menunjukkan barang bukti aksi kejahatan tersangka Nanda dan Fikri, Minggu (14/8/2016).

“Petugas sempat mencari keberadaan kedua tersangka, baik di rumahnya maupun di tempat persembunyian keduanya namun tidak ada,”ucapnya.

Hingga akhirnya, petugas mendapati kedua tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) sedang berada di pinggir jalan duduk diatas motor, pada Kamis malam (11/8/2016) lalu. Pada saat itu juga, petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Karena adanya perlawan itu, petugas melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di kaki keduanya,”ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka, disita dua buah tas warna hitam, satu buah dompet, lima lembar surat kendaraan motor (STNK), sembilan buah kartu ATM, KTP, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan barang bukti lainnya.