Dua Begal Sadis Asal Lampung Utara Didor Tim Antibandit Polda Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

Kapolda lampung, Brigjen Pol Edwar Syah Pernong didampingi Dirkrimum, Kombes Pol Zarialdi (kanan) saat memberikan gelar ekspos dua pelaku begal di Mapolda, Rabu (7/10).

BANDARLAMPUNG-Dua pelaku begal sadis yang membunuh korbannya, Apriyadi alias Ari (23) dan Sepriyadi alias Adi (15, dihadiahi timah panas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung pada saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Kampung Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (2/10/2015) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan dua tersangka warga Desa Suka Jaya, Sungkai Jaya, Lampung Utara, itu polisi menyita sebilah golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor, dua unit handphone dan pakaian milik korban.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edwar Syah Pernong didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Zarialdi mengatakan, kedua tersangka melakukan pembegalan dan membunuh korbannya, Irvan Saputra (15) seorang pelajar warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara. Korban Irvan, merupakan teman satu sekolah dengan tersangka Sepriyadi, para tersangka menggondol motor Yamaha Vega ZR milik korban.

“Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dikakinya. Tersangka Apriyadi eksekutor, dihadiahi dua peluru di kaki kanannya dan tersangka Sepriyadi satu peluru di kaki kirinya,”kata Edwar saat gelar ekspos di Mapolda, Rabu (7/10).

Edwar menuturkan, kedua tersangka beraksi melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam golok dan melukai korbannya Irvan di Jalan Umum Desa Cempaka Barat, Sungkai Jaya, Lampung Utara, Sabtu (12/9/2015) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Karena mengalami banyak luka sabetan senjata tajam, Irvan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Abdoel Muluk (RSUAM). Namun nyawanya tidak tertolong lagi, korban akhirnya meninggal dunia pada keesokan harinya.

“Saat ditemukan, kondisi Irvan tergeletak dipinggir jalan dan mengalami beberapa luka bacokan sperti di bahu sebelah kanan, kepala dan luka tusuk dibagian perut hingga ususnya terburai,”tuturnya.

Jenderal bintang satu ini mengutarakan, kedua tersangka sudah merencanakan aksi pembegalan, keduanya merupakan pemain lama dan sudah seringkali melakukan aksi pembegalan diwilayah tersebut. Saat beraksi, kedua tersangka menunggu korbannya di Jalan Umum Desa Cempaka Barat, Sungkai Jaya, Lampung Utara.

“Tersangka Sepriyadi membawa senjata tajam, mereka sudah menunggu motor calon korbannya yang melewati jalan itu. Dari beberapa motor yang melintas, selalu berjalan beriringan dengan motor lainnya sehingga kedua tersangka mengurungkan niatnya untuk melakukan pembegalan,”ujarnya.

Taklama kemudian, tersangka berinisial K (DPO) menelphon tersangka Apriyadi. Memberitahukan, ada anak sekolah yang mengendarai motor sendirian dan akan melintas dijalan dimana kedua tersangka menunggu. Anak sekolah tersebut ternyata Irvan, pada saat itu Irvan akan pergi ke sekolah.

“Saat melintas, Apriyadi dan Sepriyadi mencegat korban. Kerena kenal dengan tersangka Sepriyadi, korban pun berhenti dan Sepriyadi berpura-pura meminta untuk diantarkan ke suatu tempat,”ungkapnya.

Ditengah perjalanan, lanjut Edwar, Apriyadi minta Irvan untuk menghentikan kendaraannya ditempat sepi dengan alasan ingin buang air kecil. Pada saat itulah, Irvan curiga dengan gerak-gerik keduanya korban lalu berusaha melarikan diri dan kedua tersangka mengejar korban.

“Sepriyadi, mencekik leher korban dan membacok bahu sebelah kanan korban. Begitu juga dengan Apriyadi membacok korban dibagian leher, kepala dan perut. Disaat korban sudah tidak berdaya, kedua tersangka pergi meninggalkan korban dan membawa kabur motor milik korban. Ditengah perjalanan, kedua tersangka menyerahkan motor korban kepada tersangka R (DPO),”terangnya.

Dengan kematian korban Irvan, kata Edwar, sempat menimbulkan amuk massa yang menyebabkan salah satu rumah milik warga bernama Andesta hangus dibakar. Karena diduga pelaku pembegalan sadis itu adalah Adesta, beruntung amuk massa tersebut dapat diredam oleh aparat setempat.

Tim Tekab 308 Polda diturunkan untuk memback-up Polres Lampung Utara, lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembegalan yang mengakibatkan korban Irvan tewas dengan sejumlah luka bacokan ditubuhnya.

“Hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui pelaku pembegalan tersebut dilakukan tersangka Apriyadi dan Sepriyadi keduanya masih saudara sepupu. Mendapat informasi kedua tersangka berada di daerah Jakarta, Tim Tekab 308 langsung memburu dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.