Dua Bulan Mengontrak Rumah, Produsen Miras Palsu Tidak Lapor Ketua RT

Bayu, Ketua RT 7 Kelurahan Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/12/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Rumah di Blok G No. 109 di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Tanjungkarang Timur yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras (miras) palsu yang digrebek oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (16/12/2016) lalu, selama ini ditempati oleh Hery.

Meskipun sudah dua bulan mengontrak di rumah tersebut, Hery terntara pernah melapor kepada Ketua RT setempat.

Ketua RT 07 Kelurahan Kedamaian, Bayu (53), mengaku dirinya tidak mengetahui rumah yang berada di Blok G No. 109 milik Ny.  Lili yang telah dikontrak orang tersebut ternyata dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) palsu.

“Karena selama kurang lebih dua bulan tinggal, si pengontrak tidak pernah datang melapor. Saat mereka baru beberapa hari tinggal, saya langsung datangi. Tapi sampai sekarang pengontrak rumah itu tidak pernah melapor,” kata Bayu kepada Teraslampung.com, Sabtu (17/12/2016).

Menurut Bayu, para penghuni rumah kontrakan itu selama ini tertutup dan tidak bergaul dengan para tetangga.

“Saat itu saya sudah minta KTP dan KK mereka. Tapi sampai sekarang  mereka tidak pernah menyerahkan KTP dan KK,” kata Bayu.

Bayu mengaku sama sekali tidak mengira bahwa para penghuni rumah tersebut ternyata produsen dan karyawan usaha pembuatan minuman keras ilegal.

“Saya pikir hanya mengontrak saja mas mereka itu, sama sekali saya nggak tahu kalau ternyata mereka itu buat miras palsu,”ujarnya.