Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG – Dua dari tiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung dalam kasus korupsi notice pajak Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada Senin (29/2/2016) malam. Polisi menangkap kedua tersangka, di dua tempat berbeda di daerah Jawa Tengah.
Kedua tersangka buronan yang ditangkap tersebut adalah, berinisial AR dan SL keduanya merupakan mantan pekerja harian lepas (PHL) di Dispenda Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patria Negara saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait dengan penangkapan tersebut membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka dari tiga tersangka, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung kasus korupsi notice pajak di Samsat Gunung Sugih, Lapung Tengah.
“Tersangka AR dan SL kami tangkap di dua tempat berbeda. Tersangka AR, ditangkap di daerah Kabupayen Klaten, Jawa Tengah dan tersangka SL di daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),”kata Dicky kepada teraslampung.com, Senin (29/2/2016) malam.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut, merupakan mantan PHL Dispenda Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang kabur karena terlibat dalam jaringan korupsi notice pajak.
“Untuk mengerjakan balik nama dan BPKB kendaraan, kedua tersangka bekerjasama dengan Biro Jasa Swasta berinisial AL yang berada di Gunungsugih,”ujarnya.
Dicky mengatakan, dalam kasus itu AR dan SL berperan sebagai orng yang mengambil uang dan menyerahkan notice pajak. Namun, uangnya tidak disetorkan oleh mereka ke kas negara atau digelapkan.
“Berdasarkan dari perhitungan jumlah pemohon yang membayar pajak, notice pajak yang digelapkan diperkirakan mencapai sebesar Rp. 1,4 miliar lebih,”terangnya.
Ketika disinggung apakah dalam kasus dugaan korupsi notice pajak tersebut, adanya oknum Dispenda atau oknum Polri (Samsat) yang terlibat, Dicky mengatakan, pihaknya masih mendalami kasusnya. Dikatakannya, jika dalam penyelidikan adanya hal tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan tegas.
“Yang jelas, kami masih megembangkan kasusnya dan memburu tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka, Pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.