Dua Buron Kasus Korupsi RSUD Bob Bazar Kalianda Ditangkap di Jakarta

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Dua buron kasus korupsi  proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Saikt Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, Sutarman dan Subadra Tholi, dibekuk Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Sabtu (12/11/2016) lalu. Polisi menangkap kedua tersangka, di dua tempat berbeda di daerah Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara, mengatakan awalnya petugas menangkap Sutarman di guest house Wisma Anggrek di jalan Rawa Buntu Utara, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Lalu petugas berhasil menangkap Subadra Tholib, saat berada di area Parkir Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Kedua buron tersebut adalah pihak rekanan dari PT Hutama Sejahtera Radofa yang memenangkan tender proyek alkes RSUD Bob Bazar, Kalianda tahun 2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp 10 miliar,”ujar Dicky, Kamis (17/11/2016).

Dikatakannya, pihaknya menetapkan Sutarman dan Subadra Tholib, dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 September 2016 lalu. Penetapan DPO tersebut, tertuang dalam surat Nomor: DPO/10/IX/Subdit III/Ditreskrimsus untuk Subadri Tholib dan DPO/11/IX/Subdit III/Ditreskrimsus untuk Sutarman.

“Kedua tersangka menjadi buronan, karena dua kali mangkir panggilan penyidik untuk dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,”ungkapnya.

Dari pengakuan kedua buronan tersebut, kata Dicky, selama dalam pelariannya mereka berpindah-pindah tempat. Dalam persembunyiannya sejak dua bulan terakhir ini, keduanya berada di Jakarta.

Dicky mengutarakan, dalam perkara tersebut, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka, dari kelima tersangka tiga tersangka lainnya, Armen Patria mantan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, lalu Joni Gunawan mantan ketua panitia lelang dan Robinson selaku penghubung.

“Armen, Joni dan Robinson sempat menjadi buronan, namun akhirnya ketiganya menyerahkan diri,”terangnya.

Ketiga tersangka Armen, Joni dan Robinson sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Dalam persidangan, Armen dan Joni, menerima empat lembar cek senilai Rp 2,4 miliar dari Sutarman dan Subadra Tholib selaku pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa (PT.HSR).

Cek tersebut diberikan karena Armen dan Joni memenangkan PT HSR sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek alkes RSUD Bob Bazar Kalianda tahun anggaran 2015.