Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung menggulung dua kelompok besar sindikat pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi meringkus dua kelompok sindikat tersebut, dibeberapa tempat berbeda.
Lima tersangka kelompok begal tersebut adalah MY alis Mul (23), warga Talang, Telukbetung Utara; AS alias Kipli (24),warga Kampung Toblo, Telukbetung Selatan; JS alias Amor (20), warga Gedung Pakuon, Telukbetung Barat; TA (24) dan IS (23)– keduanya warga Telukbetung Utara.
Empat tersangka kelompon curanmor adalah DR alias Resa (15) dan GT alias Pantau (20)– keduanya merupakan warga Negara Saka, Jabung, Lampung Timur; HR (26), warga Lampung Selatan, dan AR (39) warga Mesuji.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho, mengatakan dari dua kelompok tersebut ada sembilan tersangka yang ditangkap. Lima tersangka sebagai kelompok begal atau pelaku curas, empat tersangka sebagai kelompok curanmor.

“Kedua kelompok begal dan curanmor tersebut sudah 20 kali beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandarlampung,”kata Hari kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).
Menurut Hari, selain sembilan tersangka, ada dua tersangka lain yang saat ini masih dikejar polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hari mengatakan, saat akan ditangkap para tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Dari penangkapan para tersangka, kata Hari, barang bukti yang disita dari kedua kelompok sindikat tersebut diantaranya, delapan unit sepeda motor, senjata tajam dan beberapa unit telepon genggam.