Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan BTN Way Kandis, Senin (22/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua kurir tersebut adalah, Suhendro (24) warga Tanjungsenang dan Matius Suasono Pasaribu (25) warga Karang Anyar. Dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa empat paket kecil sabu seberat tiga gram.
Menurut keterangan salah seorang sumber kepada Teraslampung.com yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penangkapan kedua kurir narkoba tersebut, berawal setelah anggota dari Ditresnarkoba Polda Lampung menerima laporan dari warga yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di perumahan BTN Way Kandis.
“Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri dari identitas pelaku, langsung menuju ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan penangkapan,”kata dia.
Dikatakannya, setelah tiba di perumahan tersebut, beberapa petugas mendapati ada dua orang pria, yang dengan ciri-ciri yang sama seperti dyang disebutkan warga. Melihat kedatangan beberapa orang petugas, lanjut dia, kedua tersangka langsung curiga.
Seketika itu juga, keduanya sempat berontak dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Berkat dengan kesigapan petugas, akhirnya kedua tersangka dapat ditangkap.
“Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka Matius. Lalu satu paket kecil sabu lagi, ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka Suhendro,”ujarnya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Augustinus Pangaribuan saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan, adanya penangkapan kedua tersangka bernama Matius dan Suhendro. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka ditangkap semalam, saat ini keduanya masih diperiksa oleh penyidik,” kata Agustinus, Selasa (23/6).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu tersebut rencananya akan diantar oleh kedua tersangka kepada seseorang berinisial KO di Perumahan BTN tersebut. Namun, sebelumnya kedua tersangka mengambil narkoba jenis sabu-sabu tersebut di wilayah
Kedaton, Bandarlampung dibelakang Taman Makam Pahlawan (TMP).
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasoknya. Sementara itu, untuk pembeli sabu berinisial KO sudah tidak ada dirumahnya atau melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” jelasnya.