Dua Kurir Sabu Asal Sumsel Ditembak, Satu Pelaku Oknum Wartawan

Tersangka HE dan NA, dua kurir narkoba yang ditembak petugas.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG–Dua tersangka kurir sabu-sabu jaringan Sumatera Selatan (Sumsel), dihadiahi timah panas petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, pada Rabu (8/12/2021) pagi lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Herlin (42) dan Napoleon (34), keduanya adalah warga asal Sumatera Selatan. Salah satu tersangka yakni Herlin, seorang oknum wartawan media online.

“Kedua tersangka kurir sabu-sabu jaringan Sumsel ini, ditangkap di area pintu tol Simpang Pematang Panggang KM 240 Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung sekitar dua Minggu lalu,”kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Eddy Swasono dalam konferensi Pers di kantornya, Rabu (29/12/2021).

Brigjen Pol Eddy Swasono
mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berdasar atas informasi yang didapat petugas yakni adanya pengiriman paket narkoba masuk ke Kabupaten Mesuji. Kedua tersangka membawa paket barang haram (sabu) tersebut, dengan mengendarai mobil berbeda.

“Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, yakni melumpuhkan keduanya dengan timah panas di kaki,”ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni sabu-sabu seberat 2 Kg dan 7 gram, lalu dua unit mobil, enam unit ponsel dan beberapa kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung ini, kedua tersangka mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu-sabu ke wilayah Lampung, yakni Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Tulangbawang. Sekali pengiriman paket barang haram (sabu), mereka (tersangka) mendapat upah dari sang bandar sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, lanjut Brigjen Eddy, salah satu pelaku kurir narkoba bernama Herlin ini, mengaku sebagai oknum wartawan salah satu media online di Sumsel.

“Pengiriman paket narkoba sabu-sabu tersebut, atas perintah dari pelaku KH (DPO) asal Sumsel dan sabu-sabu ini hendak dikirimkan kepada pelaku Ai di Kabupaten Mesuji,”terangnya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, terhadap pelaku Ai yakni tujuan pengiriman di Mesuji, sudah dilakukan penggrebekan oleh petugas. Karena adanya kendala, pelaku Ai berhasil melarikan diri dan saat ini pelaku Ai yang sudah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pencarian.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 114 dan atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Sementara tersangka kurir sabu-sabu, Herlin (42) yang dihadirkan dalam pres reles mengaku, kalau dirinya sebagai wartawan di wilayah Sumsel. Alasannya menjadi kurir narkoba, dikarenakan desakan kebutuhan ekonomi.

“Ya, saya wartawan Merdeka News di Sumsel. Saya mau melakukan ini, karena kebutuhan ekonomi dan saya kapok tidak mau melakukan seperti ini lagi,”ucapnya dihadapan petugas BNNP Lampung dan awak media.