Polisi menjaga ketat sidang dengan terdakwa dua nelayan. Sementara ratusan nelayan lain berunjuk rasa di depan PN Tanjungkarang, Rabu (1/10). Foto: Teraslampung.com |
BANDARLAMPUNG,Teraslampung.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 500 ribu bagi dua nelayan yang dituduh menangkap ikan dengan jaring dogol (sejenis pukat harimau).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Poltak Sitorus, saat membacakan keputusan menyebutkan terdakwa Sarkum dan Saikum terbukti secara sengaja menggunakan alat tangkap ikan yang dapat mengganggu ekosistem dan habitat laut.
“Dengan ini pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan selama empat bulan dan denda sebesar Rp500 ribu,” kata Poltak Sitorus, Rabu (1/10)
Dalam persidangan tersebut dijelaskan, majelis hakim menyita alat jaring berupa dogol dan mengembalikan perahu milik terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum kedua nelayan tersebut menilai tuduhan majelis hakim tidak benar.
Samsudin Sukardi, kuasa hukum kedua nelayan itu, mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan pidana yang diberikan pada kliennya namun pihaknya keberatan dengan tuduhan majelis hakim.
“Kami tidak setuju dengan kaliman majelis hakim yang menyatakan secara sengaja melakukan pengerusakan alam padahal klien kami baru mengetahui kalau mata pancing yang digunakan sebesar 0,8 inch seperti yang disampaikan majelis hakim. Rasanya tidak pas kalau sengaja merusak alam,” ujar dia.
Majelis hakim menuduh Sarkum dan Saikum menangkap ikan menggunakan alat tangkap dogol. Alat tangkap itu dianggap dapat merusak ekosistem laut.
Sementara itu, para nelayan yang biasa melaut di peraiwan Lampung memprotes keras penangkapan kedua nelayan tersebut. Menurut para nelayan, hampir semua nelayan di Lampung menggunakan alat tangkap jenis dogol, sama persis dengan yang digunakan Sarkum dan Saikum.
Ribuan nelayan menuntut Sarkum dibebaskan dari segala tuntutan yang memberatkannya.
Siti Qodratin