Zainal Asikin/teraslampung.com
Musoppa (tengah, berbaju hitam) saat dibawa menuju sel tahanan Polda Lampung, Jumat petang (7/11). Foto: Teraslampung.com/Zainal Asikin |
BANDARLAMPUNG — Dua oknum anggota DPRD Kaputen Tanggamus, yakni Hasmuni dan Musoppa serta Iswahyudi (supir Musoppa) terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu terancam hukuman empat tahun penjara. Pasalnya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 127 KUHP tentang narkotika. Namun, pasal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah jika ada petunjuk dari Jaksa.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono menjelaskan, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 karena merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yakni pengguna narkoba.
“Kalau Pasal 127 memang merupakan pasal untuk pengguna (penyalahguna) yang memang ancaman hukumannya empat tahun penjara tanpa denda,” kata Edi, Kamis (13/11).
Dijelaskannya, penyidik tetap menerapkan Pasal 112 tentang narkotika kepada ketiga tersangka, Hasmuni, Musoppa dan Iswahyudi. Dimana dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap ketiga tersangka.
“Berkas Hasmuni dan Iswahyudi, sebelumnya sudah dikembalikan lagi dari Jaksa ke kami. Kita masih menunggu petunjuk lain dari Jaksa,” kata dia.
Menurut Edi, tersangka Musoppa sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut Musoppa mengakui sabu dan bong (alat isap) tersebut adalah miliknya.
“Dia mengakui barang-barang itu punya dia, tapi dia membantah kalau dua wanita itu ia yang membawanya. Padahal sebelumnya dari keterangan Hasmuni, dua wanita itu Musoppalah yang membawa,” jelasnya.
Edi memastikan, dalam waktu dekat ini berkas para tersangka rampung dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Mudah mudahan segera rampung, supaya cepat disidangkan. Dah dapat diungkap dipersidangan, karena Hasmuni dan Iswahyudi itu merupakan saksi mahkota,” ujarnya.
Seperti diketahui, Musoppa ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat itu, Dit Narkoba berhasil menangkap tangan Hasmuni dan Iswahyudi di areal parkir Hotel Novotel Bandarlampung, sebelum digelandang ke kamar hotel tempat mereka mengadakan pesta sabu. Dari keterangan Hasmuni dan Iswahyudi, terungkap nama Musoppa yang ikut dalam pesta sabu tersebut
Musoppa, anggota DPRD Tanggamus yang sempat menjadi buronan Ditnarkoba Polda Lampung, datang menyerahkan diri pada Jumat (7/11) sekitar pukul 11.00WIB didampingi keluarga dan pengacaranya. Dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda, lantaran Musoppa tidak hadir dalam surat pemanggilan kedua sebaga tersangka. Politisi partai PDIP itu dijemput penyidik di Bandara Radin Intan II, Natar, Lampung Selatan. Yang selanjutnya langsung dibawa ke markas Ditnarkoba Polda Lampung.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 11.30-17.30 WIB dengan 20 pertanyaan. Penyidik kemudian menahan Musoppa di sel tahanan Ditnarkoba Polda Lampung.
Baca Juga: Jadi Buron Kasus Sabu-Sabu, Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Menyerahkan Diri