Hukum  

Dua Oknum Penagih Hutang PT PNM Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Aniaya Nasabah

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Ilustrasi Hutang piutang

Kotabumi–Yulianto (27), nasabah PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) Cabang Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) melaporkan dua oknum Debt Collector atau penagih hutang PT.PNM ke Kepolisian atas dugaan penganiayaan, Rabu (14/1) malam.

Korban Yulianto menuturkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Debt Collector tersebut bermula kala kedua oknum itu mendatangi kediamannya, Rabu (14/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ingin menagih tunggakan cicilan pinjaman Yulianto.

Dikarenakan belum memiliki uang untuk membayar cicilan, korban Yulianto meminta keringanan waktu kepada keduanya. Namun tak dinyana, tanpa alasan yang jelas, salah seorang oknum Debt Collector, Ilham langsung menghujamkan pukulan tepat di wajahnya tak lama setelah mencaci maki dirinya. “Saat itu, saya belum ada uang dan meminta keringanan waktu untuk membayarnya. Tapi setelah mencaci maki saya, Ilham mendadak meninju muka saya,” kata dia, di kediamannya, Kamis (15/1).

Masih menurut Yulianto, untuk kali kedua, Ilham kembali mengayunkan pukulan kepadanya. Beruntung dirinya masih sempat menghindar. Nahasnya, pukulan itu malah mengenai bibir isterinya yang memang berada tepat di belakangnya. Merasa terdesak, ia lantas menjerit minta tolong. Teriakan itu langsung membuat para tetangganya berkumpul. Melihat warga berkumpul, nyali kedua oknum itu spontan menciut dan langsung ambil langkah seribu. “Saat tetangga berkumpul, mereka (Debt Collector) lari,” katanya.

Sementara, Unit Manajer PT. PNM, Helmi dengan lantang menyatakan telah terjadi pemutaran fakta dalam perkara ini. Sejatinya yang menjadi korban pemukulan itu adalah karyawannya. Bukan nasabah Yulianto. “Kejadiannya di rumah debitur (Yulianto), kolektor dipukul (lalu melawan karena) membela diri. Terus isterinya (Yulianto) menjerit. Kumpul warga, yah kaburlah takut. Saya sendiri yang mengambil motor mereka kok,” kelitnya.

Di lain sisi, Kepala Unit Reskrim (Kanitres) Polsek Kotabumi Utara, Aiptu. Edi Purnomo membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Debt Collector PT. PNM. Korban Yulianto (27) yang berprofesi sebagai Guru honor di SDN 1 Kota Alam Lampura melaporkan itu pada Rabu (14/1).

Laporan dugaan penganiayaan ini tertuang dalam surat nomor laporan Polisi STPL: /12/B-I/I/2015/Polda Lampung/Res Lampung Utara/SEK Kotabumi Utara tertanggal 14 Januari 2015. “Selanjutnya, kita akan panggil saksi dan pihak terlapor,” kata dia..