Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara dikabarkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara karena tertangkap tangan mengonsumsi narkoba di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara, Rabu sore (21/10/2020).
BACA: Dua Oknum Satpol PP Ditangkap Saat Nyabu di Rumah Jabatan Bupati Lampura
Hingga Rabu malam pukul 22.07 WIB piha Satresnarkoba Polres Lampung Utara belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmaasi. Namun, sumber terpercaya Teraslampung.com membenarkan adanya penangkapan kedua oknum tersebut.
Menurut sumber tersebut, keduanya diamankan karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah jabatan Bupati Lampung Utara. Kejadian itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIB.
“Satu berstatus ASN, satunya TKS,” kata dia.
Kabar penangkapan kedua oknum anggota Satpol PP Lampung Utara itu juga secara tidak langsung dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Firmansyah saat dihubungi malam ini. Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak terkait insiden tersebut lantaran masih menunggu keterangan dari pihak polres.
“Kami nunggu informasi dari humas Polres Lampung Utara saja. Enggak enak kalau mendahului,” terangnya.
Firmansyah menjelaskan bahwa kabar tentang dua bawahannya itu didapatnya malam ini. Lokasinya memang di rumah jabatan Bupati Lampung Utara. Akan tetapi, ia tetap masih belum mau menjelaskan secara detil kabar itu.
“Nunggu besok aja,” kata dia.