Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Selama dua pekan digelarnya Operasi Sikat II Krakatau 2015, Polda Lampung, Polres, dan Polsek se-Lampung menyita senjata api rakitan sebanyak 503 pucuk. Namun dari 503 pucuk senjata api yang disita, sebagian besar merupakan dari hasil penyerahan
masyarakat secara sukarela.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong mengatakan, dari 503 pucuk senjata api rakitan yang disita, sebanyak 408 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela kepada Polda Lampung dan Jajaran setingkat Polres/Polresta. Sementara untuk
lima pucuk senjata api lainnya, adalah hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata api.
“Sebanyak 503 pucuk senjata api ini, penyerahan dari masyarakat yang diterima Polda Lampung dan Jajajaran, senjata api ini di luar dari jumlah senjata api yang diterima Polda Lampung dari Korem 043 Garuda Hitam. Selanjutnya semua senjata api ini akan disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan (Rumbasan),”kata Edward kepada wartawan, Minggu (6/12).
Ratusan senjata api yang disita Polda Lampung |
Menurutnya, penyerahan senjata api tersebut, masyarakat diberikan tenggang waktu selama dua pekan untuk menyerahkan senjata api secara sukarela kepada petugas agar nantinya tidak diproses hukum.
Polres jajaran yang paling banyak menyita senjata api ilegal adalah Polres Lampung Tengah sebanyak 137 pucuk dan 153 butir amunisi. Dari 137 pucuk senjata api, 133 pucuk merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela dan empat pucuk senjata api lainnya didapat dari hasil
penyelidikan petugas.