Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung saat sedang mengurus rekening yang diblokir disalah satu bank di Bandarlampung, pada Selasa (23/11) lalu. Kedua tersangka, diduga kuat
sebagai pelaku sindikat undian berhadiah.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah, Iwan (28) warga Telukbetung dan Heru (29) warga Panjang. Dari kedua tersangka disita barang bukti seperangkat komputer, satu buah printer, satu buah mesin scanner, dua KTP palsu, satu buku tabungan dan ATM serta slip pengurusan pemblokiran rekening.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Iwan dan Heru membuat KTP palsu dan KTP tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk membuat rekening dibeberapa bank. Rekening yang dibuat kedua tersangka, digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Salah satu penipuan tersangka, undian berhadiah melalui telepon.
“Iwan dan Heru ditangkap di salah satu bank, keduanya akan mengurus pemblokiran rekening ke bank. Kedua tersangka sudah membuat 15 KTP palsu dan 15 rekening di bank yang berbeda,”kata Dery kepada wartawan, Senin (30/11).
Dery menuturkan, penangkapan kedua tersangka saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada salah satu rekening bank yang mencurigakan. Petugas lalu berkordinasi dengan pihak bank, dan pihak bank memblokir rekening tersebut. Kedua tersangka kemudian mengambil uang di ATM dan
mengetahui rekeningnya di blokir.
“Kedua tersangka membuat KTP palsu untuk membuka rekening di beberapa bank, rekening tersebut digunakan kedua tersangka untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan,”tuturnya.