Zainal Asikin | Teraslampung.com
TULANGBAWANG — Dua pembobol rumah, Dika Sanjaya alias ED (31) dan Karim alias WA (24), keduanya warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, diringkus Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Banjar Agung di salah satu lapo tuak di Jalan Lintas Timur Kampung Penawar Jaya, Kamis 25 Oktober 2018 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Ketika ditangkap, mereka sedang mabuk,”kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry, Sabtu 27 Oktober 2018.
Polisi menyita barang bukti satu unit televisi LED merk Sharp Aqous 32 inchi dan dua unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan Yamaha Vino tanpa plat nomor diduga hasil curian.
“Keduanya merupakan spesialis pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Bahkan keduanya juga, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan begal,”bebernya.
Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”terangnya.
AKP Zainul Fachry mengungkapkan, penangkapan kedua warga Kampung Agung Dalam, Banjar Margo, Tulang Bawang pelaku pencurian modus bobol rumah tersebut, berdasarkan laporan korban Sa’odah (40), warga Kampung Penawar Jaya, Banjar Margo pada 25 Oktober 2018.
Pembobolan tersebut baru diketahui korban saat pulang usai korban membuka toko yang berada di Kampung Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat, pada Rabu 24 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban kaget melihat kunci pintu depan rumahnya sudah rusak bekas dicongkel, begitu masuk ke dalam rumah televisi LED merk Sharp Aqous 32 inchi yang ada di ruang tamu telah raib. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjar Agung,” katanya.