Dua Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMK Muhammadiyah Kotabumi Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Arif, saat memasuki ruang persidangam di PN Kotabumi, Selasa (29/11/2016). Majelis hakim memvonis hukuman mati bagi Arif karena terbukti memerkosa dan membunuh siswi SMK Muhammadiyah Kotabumi, beberapa waktu lalu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh sadis Fina Lindya (17), siswi kelas XI SMK Muhammadiyah, Kotabumi, Lampung Utara mendapat vonis hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, dalam sidang putusan di PN, Selasa (29/11/2016).

BACA: Tiga Tersangka Perampok, Pemerkosa,dan Pembunuh Pelajar SMK Muhammadiyah Kotabumi Diringkus Polisi

Kedua terdakwa itu yakni ‎Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29). Sejatinya, total pelaku berjumlah tiga orang. Namun, tersangka Dedi Wijaya (28) keburu meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres akibat dianiaya oleh sesama tahanan. Vonis mati terhadap kedua terdakwa ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Arif Hakim Nugraha yang didampingi kedua anggotanya Suhadi Putra Wijaya dan Faisal Zhuhry, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.

BACA: Mayat Remaja Berseragam Pramuka Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari Lampung Utara

“Melakukan kekekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer dan ke-2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Arif.

Adapun hal – hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak menghargai kehidupan sebagai anugerah dari Tuhan, perbuatan terdakwa terhadap korban di luar batas kemanusiaan. Lalu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan penderitaan bagi orang tua korban karena korban masih anak-anak dan perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

“Hal – hal yang meringankan (terdakwa) tidak ada,” katanya.

BACA: Para Pelaku Perkosa dan Bunuh Siswi SMK Muhammadiyah Kotabumi Saat Korban Pingsan

Menanggapi vonis mati tersebut, Arif Purnomo mengaku tak dapat menerima keputusan ini dan akan mengajukan banding. Alasannya, ia tak bersalah dalam kasus tersebut.

“Saya tidak terima dengan putusan itu. Saya akan banding karena saya tidak melakukannya,”‎ tandas dia usai sidang.

Senin (9/5/2016), Fina Lindya (17), warga LK III, Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi ditemukan tewas dalam keadaan mengapung di aliran Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Desa Bandar Agung, Kotabumi Ilir. Belakangan diketahui ternyata almarhumah merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Dedi Cs. Kawanan Dedi ini terdiri dari Ari dan Budi. Ketiga pelaku ditangkap empat jam setelah penemuan mayat Fina.

Belakangan juga terungkap, ternyata ‎selain memperkosa dan membunuh korban, salah seorang tersangka yang kini telah meninggal dunia sempat memasukan batang singkong ke dalam kemaluan korban. Tindakan keji ini yang dilakukan Dedi terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh keduanya pada Selasa (2/8/2016).