Dua Pencuri di Pulau Pasaran Ditembak

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


Wandi dan Nain di Polresta Bandarlampung, Kamis (21/8). Foto: Teraslampung.com/Zaenal

BANDAR LAMPUNG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, meringkus Wandi (42) dan Nain (32), dua pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah Kusnadi, warga Jalan Laut Desa Pulau Pasaran, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandarlampung, Selasa lalu (19/8).

Warga Telukbetung Barat dan Natar, Lampung Selatan, itu dibekuk di tempat berbeda sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lakban dan potongan kain lap yang digunakan tersangka untuk mengikat dan menyekap korban serta satu perahu motor milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya,  mengungkapkan terungkapnya kasus pencurian setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Kusnadi pada Selasa (19/8) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kami lalu membentuk tim gabungan dari Polresta dan polsek Telukbetung Barat (TbB) langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka. Petugas berhasil menangkap tersangka Wandi di wilayah Sukarame. Karena mencoba melarikan diri terpaksa petugas menembak kaki sebelah kanannya,” kata Dery kepada wartawan, Kamis (21/8).

Tak berselang lama, polisi kembali menciduk rekannya Nain (32) di rumahnya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan terpaksa petugas menembak kakinya dengan sebutir  timah panas tepat di lutut kaki sebelah kanannya.

“Kedua pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah, ini masih kita dalami karena dari pengakuan keduanya baru sekali melakukan perbuatan itu,” kata Dery.

Dery menuturkan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan merusak kunci pintu depan rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku membekap istri korban yang sedang tidur dan mengikatnya.  Saat kejadian Kusnadi sedang membeli ikan di laut dari para nelayan.

 “Korban (istri Kusnadi), diikat dan diancam dengan sebilah golok dengan kedua tersangka. Namun, para pelaku belum sempat mengambil harta benda milik korban. Dengan spontan, korban berteriak rampok. Tak lama, warga pun datang lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah laut dan kabur menggunakan perahu motor milik korban Kusnadi yang sedang sandar. Aksi kedua tersangka, diketahui dengan tetangga korban yang mendengar suara gaduh dari rumah korban,” terang Dery.

Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Mereka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun.