Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Dua orang pencuri kabel di salah toko elektronik dan instalasi kabel di Pasar Tengah ditangkap polisi, beberapa waktu lalu. Ironis, toko yang mereka satroni adalah salah satu korban kebakaran.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, pelaku pencurian atau penjarahan di salah satu toko elektronick dan instalasi kabel yang ikut terbakar di Pasar Tengah, dilakukan pada Jumat lalu (1/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelakukanya empat orang, tetapi petugas kami baru berhasil menangkap dua pelaku, yakni Sarip dan Sapril,” kata Dery, saat gelar ekspose perkara, Senin (3/5).
Menurut Dery, Sarip (55) pedagang burung warga Gunung Sari, Tanjungkarang Pusat. Sedangkan Sapril (44) juru parkir pusat perbelanjaan Ramayana warga Kota Baru, Tanjungkarang Timur. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dua karung berisi kabel tembaga dari berbagai merk seberat 3 kg.
“Tertangkapnya kedua tersangka, Sarip dan Sapril saat sedang melakukan pencurian kabel, pelaku kepergok langsung oleh tim Resmob yang saat itu sedang melakukan giat patroli antisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandarlampung pada Jumat malam (1/4) sekitar pukul 20.00 WIB lalu,”kata Dery kepada wartawan, Senin (4/5).
Dery memaparkan, Tim Resmob yang sedang melaksanakan giat patrol melihat ada empat orang yang gerak-geriknya mencurigakan saat berada di lokasi Pasar Tengah yang menjadi korban kebakaran. Ternyata, mereka (para pelaku) tengah melakukan aksi pencurian atau penjarahan kabel tembaga di salah satu toko instalasi yang menjual bahan elektronik dan kabel.
Dari dalam toko tersebut para pelaku sudah mengambil kabel tembaga. Ketika akan didekati, empat orang pelaku langsung melarikan diri dan saat itu juga anggota Resmob langsung mengejar empat pelaku.
“Dari pengejaran ke empat pelaku, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni Sarip dan Sapril sementara dua pelaku lain berhasil kabur melarikan diri. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti kabel tembaga hasil curian dibawa ke Mapolresta,”paparnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sudah merencanakannya terlebih dulu. Modus pencurian yang dilakukannya, tiga orang pelaku masuk kedalam toko yang hanya tertutup dengan seng. Sementara satu orang pelaku, Sarip berada diluar untuk mengawasi keadaan sekitar.
Ketika dilihatnya kedaan sekitar sepi, tiga orang pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengambil kabel tembaga dari dalam toko di Pasar Tengah yang menjadi korban kebakaran. Barang hasil curian, rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan menyewa kendaraan angkutan kota (angkot) untuk mengangkut kabel hasil curian tersebut ke tempat pengepul barang bekas (rongsokan).
“Kasusnya masih kita kembangkan, kemungkinan ada TKP lain yang diduga dilakukan para pelaku melakukan pencurian. Untuk dua pelaku yang belum tertangkap (DPO), saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas,”jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka Sarip, bahwa dirinya mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga dari dalam toko yang terbakar di Pasar Tengah, ia melakukannya bersama ketiga orang rekannya. Namun ia hanya berperan untuk mengawasi keadaan sekitar, sementara tiga orang temannya yang masuk kedalam toko dan mengambil kabel tembaga tersebut. Jika berhasil, rencanya kabel tembaga curian tersebut akan dijual ke tempat pengepul rongsokan.
“Memang, sebelumnya kami sudah merencanakan terlebih dulu untuk melakukan pencurian di toko itu. Untuk mebawa barang hasil curian, kami mau menyewa mobil angkutan kota (angkot) untuk mebawa dan langsung menjualnya ke tempat pengepul rongsokan tapi keburu ketahuan sama polisi. Akhirnya saya dan teman saya Sapril yang ditangkap, sementara untuk dua teman saya yang lain berhasil kabur,”ungkapnya.