Dua Pencuri Mobil di Pekon Podosari Pringsewu Dibekuk Polisi

Dua tersangka pencuri mobil pikap dibekuk petugas Polsek Pringsewu Kota. Foto: dok Polres Tanggamus
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Petugas dari Polsek Pringsewu Kota membekuk dua tersangka pencuri mobil jenis pikap Mitsubishi Colt L300 nomor polisi  BE 8025 UQ. Salah satu tersangka sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung.

“Tersangka bernama Iwan Syahputra (32) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha dan Deni Antar Sukma (28) warga Dusun I Desa Sribasuki Kecamatan Kalirejo,” kata Kompol Basuki Ismanto,mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto,Sabtu (2/11/19) siang.

Menurut Kompol Basuki, mobil tersebut adalah milik Daman Nuri (49), warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, yang dilaporkan hilang pada Oktober 2019 lalu.

Kompol Basuki mengatakan petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan timah panah karena berusaha melakukan perlawanan aktif hingga membahayakan petugas yang berniat mengetahui sejumlah TKP yang diakuinya dilakukan di Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan yang merupakan pacar salah seorang tersangka.

“Tersangka perempuan bernama Shinta Permata Sari (22) profesi Sales Promotion Girl (SPG) warga Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Diamankan saat hendak menjemput tersangka Iwan, kemudian di penginapannya juga ditemukan barang bukti Narkoba Inex dan alat pakai sabu,” ujarnya.

“Di penginapan tersebut juga diamankan barang bukti penyalahggunaan narkoba,” imbuhnya.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, dari pengembangan kasus kemudian diketahui bahwa pelaku bernama Iwan ternyara pernah mencuri L300 di Penginapan Wisma Putra Perdana bersama dengan rekannya.

“Saat itu mobil berhasil ditemukan di depan polsek Sukoharjo tepatnya anggal 4 Oktober 2019,”katanya.

Iwan juga mengaku bahwa ia juga mencuri kendaraan L300 milik Bumdes Pekon Ambarawa dan kendaraan jenis Futura di Jalan Pramuka Bandarlampung.

Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Daman Huri, kronoligis pencurian terjadi pada Sabtu tanggal 02 November 2019 sekitar pukul 03.30 Wib, diketahuinya ketika mendengar suara didepan rumahnya, lantas ia mengintip dan melihat mobilnya sedang di dorong oleh 2 orang ke tengah jalan depan rumahnya.

Korban pun berteriak meminta pertolongan warga, sehingga kedua pelaku berlari meninggalkan mobil tersebut bahkan sepeda motornya. Lalu warga yang mendengar menghubungi Tekab 308 Unit Reskrim Pringsewu karena takut para pelaku membawa senjata api atau senjata tajam.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil mengamankan pelaku Iwan Syahputra di Jalan Raya Podosari tepatanya Gapura masuk Perumnas dan dari tangannya diamankan seperangkat Kunci Leter T.

Polres Tanggamus