Dua Pencuri di Rumah Ketua Perindo Lampung Utara Ditangkap Polisi

Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama para pelaku pencurian (kedua dan ketiga dari kiri) berikut barang bukti kejahatannya.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara menangkap dua pencuri di rumah Ketua DPD Partai Perindo Lampung Utara, Aidil Achmad Jaya, Sabtu (7/1/2017).

Keduan tersangka adalah Abri (34), warga Komi, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi; dan Riski (26), warga Gang Bakti Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan. Mereka ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Jalan Abung Raya Barat, Kotabumi Udik dan di daerah Madesu, Kotabumi.

“Aksi pencurian sendiri terjadi pada Rabu tanggal 4 lalu sekitar pukul‎ 22.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres, AKP Supriyanto Husin, Minggu (8/1/2017).

Menurut Supriyanto Husin, keduanya ditangkap atas laporan korban pada 4 Januari 2017 lalu.

Kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban  melalui jendela setelah sebelumnya merusak jendela tersebut. Saat itu, rumah Aidil kosong lantaran ditinggal pemiliknya. Para tersangka dengan leluasa menggasak seluruh harta benda korban yang dapat mereka gondol.

‎”Barang – barang yang dicuri itu, yakni Ponsel, jam tangan, dispenser, TV 29 inch, kompor berikut tab‎ungnya, pakaian, dan kain Tapis. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta,” terangnya.

Selain menciduk para pelaku, menurut Supriyanto, pihaknya juga menyita sejumlah barang‎ bukti kejahatan mereka. Barang bukti itu di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah muda BE 4756 HB, 1 unit tabung gas 3 Kg, 1 unit kompor gas, dan potong kain tapis, dan 6 helai pakaian.

“Dari tangan pelaku, kami juga amankan barang bukti seperti sepeda motor‎, kompor dan tabung gasnya, dan kain tapis serta pakaian,” ‎kata Perwira Pertama Kepolisian ini.