Dua Pencuri Sepeda Motor Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi 

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Telukbetung Selatan meringkus dua tersangka pencuri  kendaraan bermotor (curanmor) di rumahnya masing-masing, pada Kamis (10/11/2016) lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah M. Wahyudi alias Yudi (23) warga Jalan KH Hasyim Ashari Gang Belimbing, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, dan
Yunizar alias Yuni (31) warga Jalan Way Ratai, Kampung Gebang Ilir, Kelurahan Gebang, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah petugas mendapat informasi adanya pencurian motor di parkiran Masjid Al-Ansor, Kelurahan Cimeng,”kata Kapolsekta Telukbetung Selatan, Kompol Listiyono Dwi Nugroho, Minggu (13/11/2016).

Dikatakannya, tersangka Yudi dan Yuni melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di halaman Masjid Al-Ansor di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cimeng, Kecamatan Telukbetung Selatan beberapa hari lalu.

“Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah kunci letter T dan plat kendaraan sepeda motor BE 8283 CI milik korban,”ujarnya.

Listiyono mengutarakan, tersangka Yudi dan Yuni mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsekta Telukbetung Selatan. Keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, modusnya merusak kunci kontak motor dengan kunci T.

“Sasaran pencuriannya, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan di halaman rumah tanpa dilengkapi kunci ganda,”ungkapnya.

Saat melakukan aksinya, kata mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini, kedua tersangka sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target sasaran. Begitu melihat ada sasaran sepeda motor, tersangka Yudi dan Yuni langsung beraksi.

“Tersangka Yudi sebagai eksekutor merusak tempat kunci motor pakai kunci T, sedangkan tersangka Yuni pemilik kunci T dan mengawasi situasi sekitar,”terangnya.

Setelah kedua tersangka berhasil menggasak sepeda motor, kata Listiyono, lalu mereka membawa motor hasil curian tersebut ke rumah tersangka Yuni.

“Rumah tersangka Yuni, dijadikan tempat untuk menaruh motor hasil curian. Lalu Yuni juga lah yang menjual motor hasil curian tersebut,”ucapnya.

Menurutnya, motor hasil curian tersebut, dijual ke daerah Padang Cermin dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

“Uang hasil jual motor curian, dibagi mereka berdua (tersangka) dan uangnya dihabiskan kedua tersangka untuk berpoya-poya,”jelasnya.