Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Lampung menangkap dua tersangka yang menggunakan bom ikan di perairan Teluk Lampung, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka pengebom ikan yang ditangkap tersebut adalah, Jara (54) warga Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Barat dan Subandi (48) warga Kelurahan Perwata, Telukbetung Barat.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 Kg bahan peledak jenis serbuk ampo (bahan kimi) warna putih, 20 buah sumbu detotanor, dua unit telepon genggam dan satu buah timbangan.
Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakum, AKBP M Fauzi mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pelaku yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di perairan Teluk Lampung. Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Tersangka Jara ditangkap di rumahnya, dari tangan tersangka disita bahan peledak bubuk ampo (bahan kimia) seberat 1 Kg dan 20 buah sumbu detonator,”ujarnya saat menggelar ekspos di Mako Polair Polda Lampung, Kamis (12/1/2017).
Dari keterangan tersangka, kata M Fauzi, bahan peledak tersebut benar miliknya dan baru dibeli dari Subandi. Rencananya, bahan peledak tersebut akan digunakan tersangka Jara untuk pengemoban ikan. Kasus tersebut dikembangkan, petugas menangkap Subandi di rumahnya di Kelurahan Perwata.
“Dari penggeledahan dirumah Subandi, petugas menyita bahan peledak bubuk ampo seberat 3 Kg dan satu buah timbangan. Barang bukti itu, disembunyikan tersangka di ruangan dapur,”ungkapnya.
M Fauzi mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru sekitar dua bulan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom ikan di perairan Teluk Lampung.
Mereka merakit sendiri, dengan cara membeli bubuk ampo dalam bentuk serbuk.
Para tersangka nekat menggunakan bahan peledak, agar mendapat tangkapan ikan lebih banyak lagi jika dibandingkan cara biasa. Perbuatan tersangka menangkap ikan di laut menggunakan bahan peledak, dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem biota laut.
“Menangkap ikan dengan bom tidak diperbolehkan, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak,”terangnya.
Dikatakannya, pihaknya akan giatkan patroli rutin di perairan Lampung, agar kejadian tersebut tidak akan terulang lagi.