Dua Pengedar Narkoba yang Ditembak Polisi Ternyata Jaringan Lapas Way Hui

Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mantoni Tihang saat menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari dua tersangka pengedar narkoba.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani budi Pitono mengatakan, tersangka Yiorhys dan Latif mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RK alias Cikwo narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui.

“Yiorhys dan Latif ini merupakan pengedar narkoba jaringan napi Lapas Way Hui berinisial RK alias Cikwo. Kedua tersangka, disinyalir sudah sejak lama bisnis jual beli narkoba,”ujarnya, Selasa (6/12/2016).

Dikatakannya, kedua tersangka mengenal napi Cikwo, saat keduanya masih berada di dalam penjara karena kasus peredaran narkoba tahun 2013 lalu. Setelah keluar dari penjara, kedua tersangka kembali menjalani bisnis jual beli narkoba dan berhubungan dengan napi Cikwo tersebut.

Modusnya, kata Murbani, napi berinisial RK, menghubungi tersangka Yiorhys dan Latif melalui ponsel. Lalu napi tersebut, mengirimkan sabu-sabu kepada kedua tersangka melalui seorang kurir berinisial AR.

“Sabu-sabu itu, mau dijual kedua tersangka sebesar Rp 7 juta, keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Lalu uang dari hasil penjualan, dikirimkan keduanya ke napi Cikwo tersebut melalui transfer rekening bank,”terangnya.

Dikatakannya, pemberantasan narkoba ini, sudah menjadi komitmen kami jangan sampai masyarakat menjadi korban. Untuk mengungkap peredaran narkoba itu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap napi Lapas Way Hui tersebut sebagai bandar narkoba.

“Petugas masih memburu bandar narkoba napi berinisial RK dan kurir berinisial AR, keduanya kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”pungkasnya.