Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka Irwan dan Sofyan. (Teraslampung.com)

BANDARLAMPUNG-Dua pengedar sabu-sabu, Irwan (34) warga Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Kelapa III, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, dan Sofyan (36) warga Jl. Raden Fatah, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung diamankan polisi dari Polresta Bandarlampung, pada Kamis (6/11) siang di tempat yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, sabu-sabu sebanyak 11 paket dan satu buah pipa kaca.

Kanit I Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, penangkapan dua tersangka pengedar narkoba awalnya petugas menangkap terlebih dulu tersangka Irwan disaat akan melakukan transaksi di jalan Badaruddin, Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

“Saat di geledah, dari tersangka Irwan petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu buah pipa kaca (pirek) yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna Mild,”kata Herlan, Kamis (6/11).

Dari hasil keterangan yang didapat tersangka Irwan, Herlan menjelaskan, bahwa sabu-sabu yang didapat tersangka yakni dari rekannya bernama Soyan yang tinggal di jalan raden Fatah, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat dengan diberikan secara cuma-cuma.

Polisi kemudian mengerebek rumah tersangka Sofyan dan berhasil menangkap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu yang sudah dipecah bentuk paket kecil didalam plastik klip bening.

“Penangkapan tersangka Soyan ini hasil pengembangan dari tersangka Irwan, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain sebagai pengedar, keduanya juga sebagai pemakai. Selanjutnya kedua tersangka, Irwan dan Sofyan berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”jelasnya.

Menurut Herlan, perkara ini masih dikembangkan untuk dapat mengungkap siapa pemasok sabu-sabu itu, kami menduga bandar yang memasok sabu kepada tersangka
Soyan merupakan bandar besar.

Kedua tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.