Dua Pengedar Sabu Ditangkap saat akan Bertransaksi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa saat memberikan keterangan terkait penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba Fikri dan Subki, Kamis (25/6/2015)

BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Fikri (34) dan Nawawi (34), dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu,  saat akan bertransaksi narkoba di jalan Cipto mangun Kusumo, Kelurahan Kupang Teba, Rabu (24/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, penangkapan warga Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara dan warga Jalan Dr Harun, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur itu berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa di jalan Cipto mangun Kusumo, Kelurahan Kupang Teba sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Warga setempat resah dan lapor polisi, sebab banyaknya peredaran narkoba di daerah itu. Disebutkan, bahwa di salah satu tempat dirumah tersangka Fikri sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” kata Herlan, Kamis (25/6).

Laporan itu  kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut  dan menangkap  tersangka Fikri dan Subki. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu. Rencananya barang haram tersebut akan dijual oleh tersangka Fikri dan Subki kepada pemesannya.

”Barang bukti yang diamankan, satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah ponsel merk Samsung yang didalmnya berisi pesan singkat (SMS)d ari para pemesannya,”tutur Herlan.

Hasil pemeriksaan, Herlan menjelaskan, dari pengakuan keduanya, bahwa sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali. Diakui tersangka Fikri, sabu-sabu itu baru didapatkannya dari seorang temannya berinisial AT dengan cara membeli/paket kecil seharga Rp 500 ribu.

Sementara untuk tersangka Subki, merupakan perantara yang mengenalkan Fikri kepada bandar narkoba AT. Dari keterangan kedua tersangka, petugas langsung memburu AT di tempat persembunyiannya. Namun tersangka sudah tidak ada, sehingga tersangka AT ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka Fikri baru tiga kali membeli sabu dari AT (DPO), Kedua tersangka Fikri dan Subki beli sabu-sabu dengan cara patungan, selain untuk dijual keduanya juga sering menggunakannya di rumah tersangka Fikri,”jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.