Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga Tanjungkarang Timur, diungkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Senin 13 Agustus 2018 lalu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi manangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu saat berada tidak jauh dari sekitar rumahnya masing-masing. Salah satu tersangka, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu adalah, Suharyanto (53), warga Gang Darul Ansor, Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Suhirman alias Baim (55), warga Gang Karya Bhakti, Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, berawal dari adanya informasi dan laporan dari masyarakat sekitar Tanjungkarang Timur yang resah bahwa diwilayah tersebut sering adanya transaksi narkoba di sekitar Kebun Jeruk.
“Mendapat informasi itu , kita lakukan lidik dan berhasil menangkap Suharyanto saat berada tidak jauh dari sekitar rumahnya di Gang Darul Ansor, Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Senin pagi 13 Agustus 2018 sekitar pukul 06.00 WIB,”ujarnya, Senin 20 Agustus 2018.
Dikatakannya, dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bundel plastik klip berisi sabu-sabu, dua alat isap (bong) dan satu buah timbangan digital.
Kombes Pol Shobarmen mengungkapkan, hasil pengembangan, tersangka Suharyanto mengaku barang haram (sabu) itu didapat dari rekannya bernama Suhirman alais Baim yang tinggal berada tidak jauh dari rumahnya yakni di Gang Karya Bhakti, Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Tersangka juga mengaku, kalau dirinya hanya sebagai kaki tangan dari rekannya tersebut.
“Kalau dari barang bukti yang disita, tersangka Suharyanto ini bukanlah sebagai kaki tangan tapi sebagai pengedar dan sebagai pengguna barang haram tersebut,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, petugas memburu tersangka Suhirman dan berhasil menangkapnya. Karena berusaha melawan saat akan ditangkap, terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki. Dari penangkapan tersangka, didapati barang bukti satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu dengan berat total keseluruhan 6,5 gram.
“Dari ketersangan sementara, kedua tersangka sudah sekitar setahun ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kami masih kembangkan kasusnya, untuk mengungkap siapa pemasok (bandar) narkoba dari kedua tersangka tersebut,”terangnya.