TERASLAMPUNG.COM — Dua pengusaha pijat refleksi di Bandarlampung akhirnya bersedia mencicil tunggakan (utang) pajak daerah mereka yang besarnya Rp400 juta lebih, setelah BPPRD menyurati mereka dengan peringatan akan menutup tempat usaha mereka.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan dua pengusaha pijat refleksi bersedia mencicil tunggakan pajak daerahnya.
“Kami akan mencabut izin usaha mereka jika tidak membayar tunggakan pajak mereka. Saya lihat mereka beritikad baik dengan membuat surat pernyataan perjanjian mau membayar secara bertahap,” jelasnya kepada awak media, Jumat 4 Oktober 2019.
Sebelumnya, menurut Yanwardi pihaknya berencana akan menutup dua tempat pijat refleksi yaitu Zen Reflexology dan Fusion Reflexology yang menunggak pajak daerah sebesar Rp400 juta lebih.
“Setelah membuat surat penyataan itu kami sah-sah sajalah, jangan sampai karyawannya jadi kehilangan pekerjaan,” katanya.
“Sekarang ini kita menunggu niat baik mereka itu diatas perjanjian tersebut. Tapi kalau sampai dengan akhir bulan ini nggak bayar, kita langsung buat kebijakan,” tegas Yanwardi.
Dua usaha pijat refleksi itu belum membayar pajak daerah sejak Januari 2019, Zen Reflexology sebesar Rp192.723.673 dan Fusion Reflexology Rp221.099.796.
Dandy Ibrahim