Dua Penipu Berkedok Beri Dana Bantuan Kenal Soni di Kantor Pemprov Lampung

Dua tersangka penipuan berkedok akan memberikan dana bantuan pemerintah diperiksa di Polsek Natar, Lampung Selatan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Dua tersangka penipua dengan modus akan memberikan dana bantuan pemerintah untuk usaha nonmikro dari Kementerian Keungan (KemenKeu), Wisnu dan Budiyono, mengaku kenal dengan Soni Manurung sekitar tiga bulan lalu. Kedua tersaangkaa mengku bertemu Soni di depan Gedung Pusiban Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Jl. R.W. Monginsidi, Bandarlampung.

“Saat saya bertemu Soni, dia (Soni) mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Soni juga mengaku sebagai Bendahara di Pemprov Lampung,”kata Wisnu, Senin (8/8/2016).

Menurutnya, sejak saat pertemuan itulah, Soni selalu menghubungi dirinya dan temannya Budiyono.

Soni meminta dicarikan pengusaha rongsokan, untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Keuangan melalui Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jika dana tersebut keluar, Soni menjanjikan uang sebesar 5 persen dari nilai bantuan sebesar Rp 700 juta tersebut,”ucapnya.

Sementara menurut Budiyono, karena ia kenal dekat dengan Bunari sebagai pengusaha rongsokan, lalu ia bersama Wisnu menemui Bunari di rumahnya dan menawarkan dana bantuan dari pemerintah tersebut. Setelah ditawari, Bunari menyanggupi dan memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp 135 juta.

“Uang Rp 135 juta milik Bunari itu, sudah saya setorkan ke Soni Manurung semua dan saya tidak menikmati sepeser pun uang tersebut,”ungkapnya.

Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap Wisnu dan Budiyono karena melakukan penipuan terhadap Hi Bunari seorang pengusaha rongsokan dengan kerugian sebesar Rp 135 juta. Polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Minggu (7/8/2016) dinihari.

Modus penipuan kedua tersangka, menawarkan dana bantuan usaha nonmikro dari Kementerian Keuangan (KemenKeu) terhadap korbannya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita tiga lembar kwitansi pembayaran dari korban senilai Rp 135 juta dan satu lembar surat pencarian dana bantuan pemerintah palsu.