TERASLAMPUNG.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua tersangka penyebar berita palsu atau hoaks terkait ajakan menarik dana di Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan BTN. Pelaku berinisial AY (50 tahun) ditangkap di Jakarta Timur, sedangkan IS (35) dicokok di Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan dua tersangka tersebut telah menyebarkan hoaks lewat media sosial mengenai penarikan uang simpanan nasabah secara besar-besaran (rush money) di Bank Bukopin, BTN dan Bank Mayapada. Padahal, kata Slamet, kedua tersangka tidak memiliki rekening pada ketiga bank tersebut.
“Kedua pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut termasuk dalam kategori hoaks,” tuturnya, Jumat (3/7).
Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan modus operandi dua tersangka itu hanya iseng agar masyarakat panik dan terjadi insiden rush money seperti saat krisis ekonomi menghantam Indonesia pada 1997-1998.
“Kami mengimbau masyarakat tidak memposting hal yang bisa memancing emosi masyarakat, karena akan berurusan dengan hukum. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya isu apapun yang disebarkan melalui media sosial, tanpa ada konfirmasi dari penegak hukum. Cukup banyak akun-akun yang mereposting ulang, sehingga harapan kami jika ada postingan, jangan langsung direposting,” kata Slamet.