TERASLAMPUNG.COM — Dua polisi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara. Majemis Hakim menilai kedua terdakwa melanggar hukum Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
BACA: Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Akan Dorong Jaksa Ajukan Banding
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan,” kata hakim M Basir, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Selain menjatuhkan masing-masing pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi dan saksi F.
Mendengar putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kedua terdakwa apakah menerima atau banding. Setelah konsultasi dengan tim penasihat hukumnya, kedua terdakwa kemudian menyatakan masih pikir-pikir.
Joko Cahyono, penasihat hukum terdakwa, mengatakan meskipun memutuskan pikir-pikir, tetapi pihaknya berencana akan banding terhadap putusan hakim. Menurutnua, vonis 10 bulan penjara dinilai berat.
“Kami pikir-pikir. Tapi besar kemungkinan kami akan banding. Vonis 10 bulan itu tidak ringan untuk orang yang berprofesi (sebagai polisi),” kata Joko usai sidang.
Kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 lalu, saat ia ingin mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Niat itu dilakukan Nurhadi usai terduga pelaku korupsi pajak tersebut menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Saat itu Nurhadi justru disekap, dianiaya, dan disiksa, serta kepalanya ditutup dengan plastik kresek berwarna merah.
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.
Pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Dalam sidang yang berlangsung pada 24 November 2021, mengakui bahwa saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi oleh beberapa orang, dia meminta Nurhadi untuk membuka password HP-nya dan menunjukkan isinya.
Dua terdakwa juga mengakui membawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah dari Kombes Pol Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.
Saat ke hotel, Nurhadi dan rekannya berinisial F, berada dalam satu mobil yang dikemudikan terdakwa Purwanto. Sedangkan mobil saksi F, dibawa oleh terdakwa Firman Subkhi.
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), selain dua polisi di Surabaya sudah ada beberapa pelaku penganiayaan terhadap jurnalis yang dihukum dengan jerat pasal UU Pers.
Menurut AJI, kasus kekerasan aparatur negara terhadap wartawan yang dilakukan anggota TNI dan Polri sepanjang 2011-2022 ada lima kasus dengan 10 orang pelaku. Tiga di antaranya diselesaikan dengan UU Pers.
Ke-10 pelaku tersebut terdiri atas 1 orang anggota TNI AD, 3 anggota Marinir TNI AL, 2 anggota TNI AU, dan 2 anggota Polri.