Dua Remaja Warga Lamsel Cabuli Siswi SMA di Semak-Semak

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampng.com

Apriansyah dan Suparno diperiksa di Polresta Bandarlampunng, Jumat (29/4/2016).

BANDARLAMPUNG-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung, menangkap dua tersangka pencabulan pada Rabu (27/4/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menangkap keduanya, saat sedang nongkrong di daerah Sukabumi, Bandarlampung.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Apriansyah (19) warga Tanjung baru, Lampung Selatan dan
Suparno (20) warga Way Laga, Lampung Selatan. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, kedua tersangka mencabuli korban Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA di Kota Bandarlampung.

“Korban dicabuli kedua tersangka secara bergiliran di sebuah semak-semak di Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada  Kamis malam (31/3/2016) sekitar pukul 22.30 WIB,”kata Dery, Jumat (29/4/2016).

Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita pakaian milik korban yang dikenakan pada saat kejadian pencabulan.