Dua Remaja Warga Panjang Ini Sudah Lima Kali Menodong dan Merampas Ponsel

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Dua remaja pelaku perampasan disertai penodongan, SA (15) dan RS (15), mengakui, sudah lima kali melakukan aksi penodongan di Bandarlampung. Dari kelima aksi penodongannya tersebut, tiga kali dilakukan di Fly-over Pahoman dan dua kali di jalan.

Menurut RS, sasaran korbannya adalah para remaja yang sedang nongkrong di flyover dan di pinggiran jalan sembari memainkan ponsel.

“Ya sudah lima kali saya dan SA melakukan penodongan dan perampasan barang milik para korban,”ujar RS dan amini juga oleh tersangka SA, Kamis (27/10/2016).

RA mengaku, saat menjalankan aksinya, ia bersama SA mendatangi remaja yang tengah berkumpul. Lalu ia mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam, lalu  merampas ponsel korban. Kalau korbannya melawan, keduanya tidak segan-segan melukai korbannya.

“Barang-barang hasil rampasan sudah saya jual, uangnya saya pakai untuk poya-poya, beli rokok dan makanan,”ucapnya.

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus dua remaja dibawah umur tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), berinisial SA (15) dan RS (15), pada Rabu (26/10/2016) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

Kedua tersangka warga Panjang tersebut, ditangkap petugas usai melakukan aksi penodongan dan perampasan ponsel milik korban Reza Alfiansyah (18) di flyover Pahoman.

Selain merampas ponsel milik korban, tersangka melukai korban dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalamu luka tusukan di dada dan kedua tangannya.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit ponsel merk Xiomi milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BE 3311 RX dan sebilah senjata tajam milik tersangka.